Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mencoret 31 warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019.

Ketua KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos menjelaskan 31 WNA itu termasuk dalam 3.369 pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS), dari daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap 3 (DPTHP-3).

“Sudah tidak ada data WNA dalam DPT,” ujar Betty, di Jakarta, Sabtu malam.

Betty merincikan pencoretan pemilih itu tersebar pada 10.810 TPS. Pemilih itu tersebar di Jakarta Pusat 136 pemilih, Jakarta Utara 132 pemilih, Jakarta Timur 1.447 pemilih, Jakarta Selatan 1.540 pemilih, Jakarta Barat 102 pemilih dan Kepulauan Seribu 12 pemilih.

KPU DKI Jakarta, Jumat (13/4) malam menggelar rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU/XVII/2019 dan perubahan rekapitulasi DPTJP-3 Pemilu 2019 tingkat Provinsi DKI Jakarta.

KPU mengesahkan 7.761.598 pemilih tersebar di 29.010 TPS pada Pemilu 17 April 2019. Pemilih DPTHP-3 tersebar di Jakarta Pusat 809.975 pemilih, Jakarta Utara 1.253.753 pemilih, Jakarta Timur 2.246.279 pemilih, Jakarta Selatan 1.694.316 pemilih, Jakarta Barat 1.738.262 pemilih, dan Kepulauan Seribu 19.013 pemilih.

KPU Jakarta juga mengesahkan daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 13.503 pemilih tersebar di 53 TPS. Pemilih DPTb tersebar di Jakarta Pusat 2.422 pemilih, Jakarta Timur 7.897 pemilih, Jakarta Selatan 1.352 pemilih, dan Kepulauan Seribu 1.832 pemilih.

Pemilu 2019 digelar serentak seluruh Indonesia untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan daerah (DPD) RI, anggota dewan perwakilan (DPR) RI, DPR daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pewarta: Fauzi Lamboka, Joko Susilo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019