Palu (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Agussalim Wahid menegaskan bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) telah ditetapkan KPU, tetap bisa memilih dengan catatan harus membawah bukti identitas kependudukan setempat.

"Tak menutup kemungkinan masih ada warga yang namanya tidak ada dalam DPT Pemilu 2019," katanya di Palu, Jumat.

Ia mengatakan sesuai UU dan Peraturan KPU, meski tidak terdaftar dalam DPT, tetap dapat menyalurkan aspirasi politik pada Pemilu Legislatif dan Presiden yang dijadwalkan berlangsung serentak pada 17 April 2019.

"Yang penting jika ada KTP,tetapi tidak mendapatkan formulir C6 (surat panggilan memilih), datang saja ke TPS dan dipastikan bisa mencoblos," kata dia.

Form C6 bukan syarat mutlak masyarakat dapat menggunakan hak suaranya. Itu hanya sekedar pemberitahuan. Jika tidak dapat form C6 tetap datang ke TPS terdekat di mana mereka tinggal saat pemilu nanti,
Dia mengaku masih banyak masyarakat khususnya pemilih yang masih menganggap form C6 sebagai syarat utama agar dapat mencoblos.

Padahal tidak. Jika tidak mendapat form C6 lanjutnya, masyarakat dapat datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik (KTP-El atau Kartu Keluarga (KK).

"Atau membawa suket (surat keterangan) telah melakukan perekaman KTP-El yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu. Suket dapat diambil di Kantor Dinas Dukcapil Palu," jelasnya.

Dia menjelaskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 1075 TPS di Palu nantinya akan diberi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga data itulah kemudian yang akan dicocokkan oleh KPPS di setiap TPS.

"KPPS di setiap TPS akan diberi data DPT per TPS. Jika ada pemilih yang datang tanpa membawa form C6 dia dapat memperlihatkan KTP-El, KK atau suketnya kepada KPPS. Nanti selanjutnya petugas KPPS akan mencocokkan dengan data DPT yang ada dengan mereka," urainya.

Dia menyebut form C6 akan mulai didistribusikan ke seluruh KPPS mulai besok, Jumat (12/4). Nantinya KPU Palu akan mendistribusikan form C6 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya PPK mendistribusikan form itu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan.

"Kemudian PPS akan mendistribusikan ke KPPS. KPPS lah yang akan mendistribusikan ke pemilih berdasarkan TPS di mana mereka menggunakan hak suaranya," ucapnya.

Hingga saat ini jumlah pemilih di Kota Palu berdasarkan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTP) tahap 2 beberapa waktu lalu sebanyak 213.957 pemilih.

Mengenai perlengkapan logistik pemilu, Agus mengatakan tidak ada lagi masalah dan tinggal menunggu waktu pendistribusian.

Pendistribusian logistik pemilu sudah ditetapkan waktunya oleh KPU.
Sementara Ketua PPS KelurahanTatura Selatan, Rahmawati mengatakan semua titik TPS di wilayahnya sudah ditetapkan sebanyak 32 TPS dan KPPS telah dilantik dan mendapat bimbingan teknis untuk melaksanakan tugas pada Pemilu 2019 ini.

Pewarta: Anas Masa
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019