Jakarta (ANTARA) - Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor FTV Agung Saudaga alias Agung Saga terkait penggunaan narkotika jenis sabu.

Agung ditangkap bersama rekannya, Harry Nugraha di depan mini market di Jalan Petogogan II, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel, pada Selasa (9/4) pukul 02.00 WIB saat kedua tersangka sedang beristirahat.

"Kedua pelaku baru saja membeli sabu di daerah Bogor dan sempat menggunakan sabu itu di rest area," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.

Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 1,53 gram dari mereka dan hasil tes urine terhadap keduanya juga positif menggunakan narkoba.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menggunakan narkotika itu sudah sejak 2015 dengan alasan untuk menjaga stamina tubuh.

"Sementara setelah kita mintai keterangan, motif disampaikan penyidik, untuk meningkatkan stamina karena tersangka AS (Agung Saga) ini adalah Sebagai DJ," kata Argo Yuwono.

Sementara itu, saat dihadirkan dalam ungkap perkara, Agung Saga menyebut dirinya dalam kondisi yang baik.

"Baik, baik," kata Agung Saga menjawab pertanyaan wartawan.

Agung tidak berkomentar lebih terkait penangkapan dirinya. Ia lebih memilih tersenyum saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media.

Dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan rambut yang diikat, Agung terlihat santai saat digiring oleh polisi, berbeda dengan rekannya yang terus menundukkan kepala.

Saat ini, polisi masih meminta keterangan kedua tersangka dan masih menahan kedua tersangka di Polda Metro Jaya untuk mencari siapa bandar yang memberikan kedua tersangka barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terkena Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Polisi ringkus aktris FTV konsumsi narkoba

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019