Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu-sabu seberat 3 kilogram yang diamankan dari tujuh tersangka jaringan pengedar narkoba Medan.

Pemusnahan barang bukti yang diamankan dari tersangka bandar dan kurir narkoba yang ditangkap pada Februari dan Maret 2019, dipimpin Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di halaman Kantor BNNP di Palembang, Senin.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dihancurkan atau dilarutkan menggunakan campuran air deterjen memakai alat blender, barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan tersebut.

Pemusnahaan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.

Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut, selain bisa mengurangi penumpukan narkoba di gudang juga dapat dicegah terjadinya penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat.

Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya berupaya menggalakkan kegiatan pemberantasan narkoba yang kini telah masuk ke berbagai lapisan masyarakat bahkan ke kalangan politikus dan pejabat instansi pemerintah daerah.

Melalui kegiatan pemberantasan itu, diharapkan dapat diminimalkan peredaran barang terlarang tersebut serta dapat dicegah timbulnya pengedar dan pengguna narkoba baru, ujar Turman.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019