Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan bimbingan teknis bagi seluruh komisioner Bawaslu kabupaten/kota dalam penyusunan keterangan tertulis perselisihan hasil Pemilihan Umum 2019.

Ketua Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Ternate, Senin, mengatakan bimtek bagi komisioner Bawaslu ini untuk memberikan pemahaman kepada Bawaslu kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam menyiapkan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni dokumen, berkas-berkas serta bagaimana berbicara di depan hakim dengan memakai kepercayaan diri sendiri.

Dengan demikian, hal itu bisa memberi pengetahuan kepada para komisioner Bawaslu kabupaten/kota, sehingga laporan yang masuk di MK itu semuanya dikumpulkan secara tertulis.

"Untuk itu, saya berharap agar teman-teman di Bawaslu kabupaten/kota yang ada di Malut ini mempunyai kepercayaan diri dalam melakukan fungsi pengawasan, dan lebih mengarah ke sejarah efektif untuk satu sama lain," kata Fritz.

Menurut dia, cara yang akan diberikan keterangan kepada MK itu adalah jawaban pokok dari pemohon nanti, sehingga dalam kesempatan ini pihaknya memberikan muatan kepada komisioner Bawaslu kabupaten/kota dalam rangka bagaimana menyusun keterangan.

Apalagi, Bawaslu tidak menggunakan pengacara dan yang memakai pengacara itu hanya pihak KPU. Bawaslu hanya menyusun dan memberikan keterangan perselisihan hasil pemilu di MK.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Tamrin menyatakan tujuan dari kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan MK nomor 2 tentang memberikan keterangan setiap hasil perselisihan pemilu, karena setelah penetapan hasil pemilu secara nasional itu sudah pasti ada gugatan yang masuk di MK.

"Bawaslu hanya memberikan keterangan, karena lembaga Bawaslu adalah independen dan tidak berada di pihak terkait atau pihak termohon," kata Muksin.

Dirinya berharap tidak ada parpol yang melakukan gugatan di MK dan kalau tidak ada yang menggugat berarti potensi pemilu berjalan demokratis."Kalau ada masalah pasti digugat, tetapi kalau tidak ada, maka sudah bisa dipastikan tidak ada gugatan yang masuk di MK," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019