Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mencatat terdapat perubahan dalam data daftar pemilih tetap (DPT) tahap dua yang ditetapkan pada Desember 2018 hingga awal April, yaitu sebanyak 861 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut akan dicoret dan ditandai sebagai pemilih TMS dalam daftar pemilih pada hari pemungutan suara,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Jumat.

Pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat disebabkan berbagai faktor, di antaranya meninggal dunia, terdata ganda, serta bukan penduduk setempat atau warga negara asing dan sebab lainnya.

Selain mencoret pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat, KPU Kota Yogyakarta juga melakukan perbaikan terhadap sejumlah elemen data pemilih, di antaranya jenis kelamin, status perkawinan, nama, tempat atau tanggal lahir, serta alamat.

Jumlah pemilih yang melakukan perbaikan elemen data tercatat sebanyak 80 orang.

Hasil pencoretan dan perbaikan elemen data pemilih tersebut kemudian ditetapkan dalam rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap ketiga.

Namun demikian, jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPTHP tahap ketiga tersebut sama seperti jumlah pemilih dalam DPTHP tahap kedua yaitu sebanyak 309.469 pemilih.

Siti menyebut, tidak ada perubahan jumlah pemilih dalam DPTHP tahap ketiga karena pengadaan surat suara yang dilakukan KPU didasarkan pada data jumlah pemilih dalam DPTHP tahap dua yang ditetapkan Desember 2018.

“Jumlah pemilih dalam DPTHP tahap kedua tersebut dijadikan sebagai pedoman alokasi surat suara untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” katanya.

Nama pemilih dalam DPTHP tahap ketiga yang tidak memenuhi syarat akan dicoret. Pencoretan dilakukan untuk seluruh elemen data pemilih sehingga surat suara tersebut tidak digunakan pihak lain.

 “Dengan demikian, saat rekapitulasi suara, jumlah nama yang dicetak akan sesuai dengan hasil penghitungan suara,” katanya.

Selain mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, KPU Kota Yogyakarta saat ini juga melayani pendaftaran pindah memilih bagi pemilih yang ingin memindahkan hak pilihnya ke Kota Yogyakarta saat Pemilu.

Layanan pindah memilih akan dilakukan hingga H-7 Pemilu di Kantor KPU Kota Yogyakarta, namun hanya untuk pemilih dengan kriteria tertentu yaitu mengalami keadaan darurat karena sakit, terkena bencana alam, tahanan rutan, lapas atau kepolisian serta dalam tugas.

Hingga pertengahan Maret, KPU Kota Yogyakarta mencatat ada 9.106 pemilih luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta dan sebanyak 3.133 pemilih Kota Yogyakarta yang memindahkan hak pilihnya ke luar daerah.


Baca juga: KPU tetapkan DPTHP-2 sebanyak 192 juta
Baca juga: 28 provinsi selesaikan rekapitulasi DPTHP kedua


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019