Lubukbasung, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencoret atau menetapkan tidak masuk syarat (TMS) satu calon legislatif daerah itu karena telah meninggal dunia.

Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Rabu, mengatakan satu caleg itu atas nama Yosiano Mucktar daerah pemilihan Agam lima meliputi Kecamatan Banuhampu, Ampekkoto, Malalak, dan Sungaipua.

"Caleg Partai Gerindra itu meninggal dunia pada 19 Februari 2019, sedangkan perubahan daftar calon tetap (DCT) telah dilakukan pada Selasa (26/2)," katanya.

Ia mengatakan KPU setempat akan mengumumkan kepada wajib pilih yang tersebar di Dapil Agam Lima bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi Caleg.

Selain itu menempelkan pengumuman di setiap TPS di Dapil Agam Lima terkait Caleg TMS ini.

Apabila masih ada wajib pilih yang mencoblos caleg itu, maka suaranya akan diberikan untuk partai politik.

Namun bagi wajib pilih yang mencoblos caleg itu dan mencoblos caleg lain, maka suara akan diberikan ke Caleg yang lain tersebut.

"Ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019," kata dia.

Dengan dicoretnya satu caleg maka jumlah caleg untuk pemilihan nanti tinggal 549 orang berasal dari 14 partai politik peserta Pemilu yakni Gerindra sebanyak 44 orang, Golkar 45 orang, NasDem 45 orang, PKS 45 orang, PPP 45 orang, PAN 45 orang, Hanura 45 orang, dan Demokrat 45 orang.

Sedangkan PDIP 41 orang, Garuda 15 orang, Berkarya 44 orang, Perindo 20 orang, PSI 27 orang, dan PBB 43 orang.

Dari 14 partai politik itu hanya tujuh partai politik yang memenuhi kuota calon di lima daerah pemilihan dan delapan partai politik lainnya tidak memenuhi kuota.

"Sementara PKB dan PKPI tidak mengajukan bakal calonnya," katanya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019