aturannya sedang disempurnakan mudah-mudahan tahun ini bisa dilakukan
Makassar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) berharap perusahaan efek daerah (PED) sudah dapat dimulai tahun ini untuk memberikan kesempatan bagi setiap masyarakat untuk terjun di bisnis tersebut.

Kepala OJK 6 Sulampua Zulmi di Makassar, Selasa, mengatakan rancangan RPOJK terkait pelaksanaan PED masih dalam proses harmonisasi internal OJK dan diharapkan bisa diterbitkan segera.

"Untuk saat ini, aturannya sedang disempurnakan mudah-mudahan tahun ini bisa dilakukan," katanya disela-sela kegiatan donor darah yang digelar Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) se-Sulawesi Selatan dan Barat hari ini.

Ia menjelaskan, keberadaan PED diharapkan bisa membuat masyarakat di daerah punya perusahaan efek sendiri sehingga tidak repot lagi harus ke kota untuk melakukan investasi.

Terkait daerah yang menjadi lokasi percontohan, ia mengaku belum memastikan karena masih menunggu finalisasi aturan terkait PED tersebut.

"Belum ada (daerah) karena ini memang masih dalam proses.Jika sudah final maka tentu kita sudah bisa bergerak," ujarnya.

Terkait PED ini sendiri, kata dia, bisa dilakukan perusahaan jasa ataupun perbankan. Seperti halnya BRI jika ingin membangun perusahaan efek daerah maka, tentu harus membuatnya sendiri di daerah.

Untuk lebih menggenjot pelaksanaan, pihak OJK akan mensyaratkan ketentuan permodalan yang lebih rendah dari perusahaan efek nasional hingga persyaratan pendirian PED yang lebih dipermudah.

Baca juga: OJK : Pemerintah daerah dapat manfaatkan pasar modal untuk biayai pembangunan
Baca juga: OJK beri kemudahan perusahaan daerah lakukan IPO

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019