Kuala Lumpur (ANTARA) - Perempuan asal Vietnam yang dituduh terlibat dalam pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Doan Thi Huong (30), dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati yang sejak awal menjeratnya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad dalam sidang di Pengadilan Tinggi Malaysia Shah Alam memberikan dakwaan alternatif dengan vonis hukuman yang lebih ringan.

"Saya bahagia," ungkap Doan sambil tersenyum usai jaksa menyampaikan tuntutan baru itu kepada pengacaranya.

Salah satu pengacara Doan, Salim Bashir, mengatakan kepada wartawan di luar Pengadilan Tinggi Shah Alam bahwa jaksa menuntut kliennya dengan dakwaan baru, yakni mencederai seseorang dengan senjata berbahaya, berdasarkan Pasal 324 Undang-Undang Pidana. Sebelumnya, Doan didakwa dengan pembunuhan.

Dakwaan baru tersebut kemudian dibacakan di pengadilan dan Doan tetap dinyatakan bersalah.

Jika sebelumnya Doan terancam hukuman mati karena didakwa membunuh, kali ini ancaman hukuman yang dikenakan terhadapnya adalah  maksimal 10 tahun penjara. Namun, Bashir optimistis kliennya akan mendapatkan hukuman yang lebih singkat.

Doan bersama Siti Aisyah, yang berasal dari Indonesia, dituduh melakukan pembunuhan setelah kamera pengawas merekam keduanya mengusapkan cairan saraf VX ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Aparat keamanan menahan mereka dan kedua perempuan itu diadili dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Setelah setahun lebih menjalani proses peradilan, Siti Aisyah dinyatakan bebas pada awal Maret 2019. Jaksa penuntut umum saat itu memutuskan untuk menarik dakwaan terhadap Siti sehingga hakim pun menghentikan peradilan Siti.

Sejak awal proses peradilan, kedua perempuan ini mengaku tak bersalah. Mereka mengaku telah dijebak oleh agen Korea Utara dan mengira aksi yang mereka lakukan adalah bagian dari acara komedi televisi.

Baca juga: Jaksa Agung sebut pembebasan Siti Aisyah hasil kerja bersama
Baca juga: Menkumham jelaskan kronologi pembebasan Siti Aisyah

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019