Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tahun 2018.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Dua tersangka itu, yakni Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo (IW) dan Hakim PN Jakarta Selatan Irwan (I).

"Rencana sidang terhadap dua tersangka tersebut akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ucap Febri.

Sampai saat ini sudah diperiksa 25 saksi untuk dua tersangka tersebut.

Unsur saksi terdiri hakim, Direktur PT Dinamika Muda Mandiri, advokat, panitera Pengadilan Tinggi, dan unsur swasta lainnya.

Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu melimpahkan ke penuntutan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu Arif Fitrawan (AF) yang merupakan advokat, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR), dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga.

Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019