Ini rancangan peraturan dan pertama di Sulsel bagaimana guru dan siswa tidak bisa dipidana saat proses belajar mengajar di kelas maupun di lingkungan sekolah
Makassar (ANTARA) - Komis E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlidungan Guru Siswa sebagai bentuk perhatian serius terhadap dunia pendidikan yang rentan berhadapan dengan hukum.

"Ini rancangan peraturan dan pertama di Sulsel bagaimana guru dan siswa tidak bisa dipidana saat proses belajar mengajar di kelas maupun di lingkungan sekolah," kata  Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Kadir Halid di Makassar, Selasa.

Menurut dia, Ranperda ini diaggap sangat penting karena akan melindungi guru maupun siswa dalam memberi dan menerima ilmu atau  pelajaran di sekolah masing-masing serta mendisiplinkan siswa yang tidak mengikuti atuaran sekolah.

Ia mengatakan dengan hadirnya Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda diharapkan semangat guru maupun siswa bisa lebih terarah dan tidak ketakutan dalam menerima serta mengajarkan ilmu pendidikan.

"Boleh dibilang guru saat ini merasa takut dan tertekan bahkan terkesan masa bodoh kepada siswa, karena bila siswa mendapat perlakuan kekerasan padahal untuk mendidik, bisa dikenakan pidana. Kalau ini dibiarkan terus kualitas pendidikan kita akan menurun," ujarnya.

Politisi Golkar ini mengungkapan, saat ini beda perlakukan guru dimasa lalu dan sekarang. Mendidik dengan cara masa lalu sangat rentan berhadapan hukum apalagi bersentuhan dengan fisik siswa.

Menurut dia, inilah sebenarnya masalah pendidikan yang semakin menurun, apalagi bila dilihat tata krama siswa kepada gurunya sekarang ini tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya.

"Anak pelajar sekarang berbeda dengan zaman kita dulu yang sangat menghargai dan menghormati guru. Tujuan dari pembuatan Ranperda ini untuk mengembalikan peran guru yang semestinya serta melindungi mereka yang rentan berhadapan dengan hukum," kata  Kadir.

Dia mengatakan pihaknya juga meminta tim perumus naskah akademik memasukkan data jumlah guru, baik yang ASN maupun tenaga kontrak, sebab itu diperlakukan untuk dimasukkan dalam database khusus agar mudah diketahui dan ada korelasi dengan profesinya.

Tim perumus Ranperda dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Hasnawi Haris dalam pertemuan lalu menyampaikan, aturan ini tidak hanya melindungi guru, tapi juga siswa. Perumusan Ranperda tersebut atas turunan Undang-undang dan peraturan lainnya.

"Harapan besar regulasi ini penting guna memperjuangkan guru, dan siswa terlindungi. Banyak kasus berujung pada pengadilan hanya karena guru mendisplinkan siswanya. Di Sulsel tercatat dari 2013-2018 terdapat 41 kasus soal guru dan siswa," beber dia.

Dalam Ranperda ini, lanjutnya di masukkan tentang pengaturan dan eksistesi organisasi profesi guru, sebab saat ini banyak organisasi yang mewakili guru ketika ada masalah, padahal oranisasi tersebut tidak mewakili guru tapi lembaganya.

"Mereka ini bukan organisasi guru, tetapi organisasi masyarakat. Seharusnya ada lembaga advokasi yang memverifikasi guru, bukan Ormas, sebab ini masalah pendidikan yang bertanggung jawab adalah pemerintah, makanya Ranpeda ini lahir," katanya.

Selain itu beberapa aturan seperti Permendikbud nomor 10 tahun 201 tentang Perlindungan Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-undang nomor 23 tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hingga putusan Mahkamah Agung, menjadi rujukan pembuatan Ranperda tersebut.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019