Beijing (ANTARA) - Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Beijing menyelipkan "pesan khusus" di setiap amplop surat suara yang dikirimkan kepada warga negara Indonesia di China.

"Semua surat suara yang kami kirimkan melalui pos kami selipi dengan tata cara pemilu metode pos, termasuk larangan dan prosedur pencoblosan," kata Ketua PPLN Beijing Oei Edy Susanto mengenai "pesan khusus" tersebut, Minggu.

Di setiap amplop besar seukuran folio terdapat surat suara pasangan calon presiden-wakil presiden, surat suara calon anggota DPR-RI, formulir C-6, dan secarik kertas bertuliskan Tata Cara Pemilu Metode Pos.

Ada tiga hal penting yang terkandung di dalam secarik kertas berlogo PPLN Beijing dan KBRI Beijing itu, yakni larangan memotret/mendokumentasikan surat suara, tata cara pencoblosan, dan tata cara mengirim balik surat suara kepada PPLN.

"Pesan ini penting agar jangan sampai ada pemilih kita yang memotret atau mendokumentasikan surat suara karena hak suara pemilih hanya untuk pemilih yang bersangkutan dan tidak perlu disebarluaskan," kata Edy sambil mengingatkan para pemilih agar menghindari kesalahan dalam melakukan pemungutan suara melalui pos.

Larangan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

PPLN Beijing sudah mengirimkan kepada hampir seluruh WNI yang terdaftar dalam pemilih tetap yang tinggal di luar wilayah Beijing, termasuk kepada pemilih yang tinggal di Mongolia, sejak Selasa (19/3).

Sementara itu, pencbolosan di tempat pemungutan suara di KBRI Beijing digelar pada 14 April 2019. Namun penghitungan surat suara, baik yang dicoblos di TPS maupun dikirimkan melalui pos, baru dilakukan pada 17 April 2019 yang bertepatan dengan pemilu serentak di Indonesia.

PPLN Beijing membawahi 22 provinsi/munisipalitas di China ditambah Mongolia. Di daratan Tiongkok terdapat dua PPLN selain Beijing, yakni PPLN Shanghai dan PPLN Guangzhou. 

 

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019