Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup, untuk memilih Wakil Ketua MK periode 2019-2021 di Gedung MK Jakarta, Jumat.

"Apabila mufakat tidak tercapai, pemilihan akan dilakukan melalui pemungutan suara dalam RPH yang terbuka untuk umum," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Jumat.

Pemilihan ini digelar karena masa jabatan wakil ketua MK sebelumnya yaitu Hakim Konstitusi Aswanto telah selesai untuk periode 2014-2019.

Meskipun Aswanto kembali terpilih menjadi hakim konstitusi untuk masa jabatan 2019-2024 atas usulan DPR, namun karena masa jabatannya untuk periode 2014-2019 telah selesai maka berakhir pula masa jabatan Aswanto sebagai Wakil Ketua MK.

Sesuai dengan tata cara dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, pemilihan wakil ketua MK dilakukan dalam RPH secara tertutup.

Dalam RPH sembilan hakim konstitusi akan bermusyawarah untuk mencapai mufakat untuk menentukan pimpinan terpilih.

Namun apabila mufakat tidak tercapai, maka pemilihan akan dilakukan melalui pemungutan suara dalam RPH yang terbuka untuk umum.

Dalam pemilihan ini, Aswanto masih memiliki kesempatan untuk kembali dipilih menjadi Wakil Ketua MK, karena pemilihan ini diikuti oleh seluruh hakim konstitusi dan delapan di antaranya berhak untuk dipilih menjadi wakil ketua mendampingi Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019