Bandung (ANTARA) - Provinsi Jawa Barat lewat agenda persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Jabar, difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, di Bandung, Kamis. telah menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda.

"Mudah -mudahan setelah ini kita terjemahkan ke peraturan gubernur (pergub), dan dijadikan sebuah rutinitas kegiatan yang memajukan Jawa Barat. Mudah- mudahan masih pada semester ini terealisasi, tidak ingin ada antrean yang terlalu lama dari perda ke pergub," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, saat usai menghadiri rapat paripurna tersebut.

Ketiga raperda yang kini telah sah menjadi perda, yaitu Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jabar menjelaskan bahwa pengaturan susunan perangkat daerah dimaksudkan untuk menyelaraskan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Selain itu, raperda ini juga ditujukan agar perda yang ada, bisa selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang Berimplikasi terhadap Perubahan Fungsi, Besaran, dan Nomenklatur Organisasi.

"Sudah aman, birokrasi kita terkait dengan tupoksi- tupoksi baru, ini sudah punya peraturannya," katanya pula.

Sedangkan raperda kedua adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Pengaturan dimaksudkan agar pembudidaya ikan dan petambak garam di Provinsi Jawa Barat memiliki akses dalam hal pengetahuan, keterampilan, permodalan, kelembagaan, informasi, dan jaringan pemasaran.

"Kita bangga punya perda melindungi petambak, petani ikan, garam yang selama ini mungkin kriterianya belum jelas, kita lindungi rakyat kita dengan perda kita sendiri, sehingga terhindar atau meminimalkan risiko sosial dan ekonomi yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya," kata Emil, panggilan akrab Gubernur Jabar itu pula.

Adapun raperda ketiga, terkait kawasan tanpa rokok.

Emil menyebutkan pengaturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Hari ini kita punya perda yang sangat kuat terkait masalah rokok, pengaturan lokasi tempat penjualan, dan lain- lain, sehingga kita provinsi yang maju dalam menjaga generasi muda dari zat- zat adiktif," kata Emil lagi.

"Diharapkan dengan adanya pengaturan, akan terwujud lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ujarnya pula.

Dengan disahkan tiga raperda ini, Gubernur Jabar pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota dewan, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) VI, Panitia Khusus (Pansus) VII, dan Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah bersungguh- sungguh melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan terhadap tiga raperda dimaksud.

Dua dari tiga raperda itu merupakan prakarsa DPRD Provinsi Jawa Barat, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok,mengingat merupakan Raperda yang dibutuhkan masyarakat.

"Kami optimistis dapat implementatif, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, dan memberi manfaat. Oleh karenanya kami siap mengawal pelaksanaannya melalui perangkat daerah terkait," kata Emil lagi.

"Kami yakin sepenuhnya, sebagai pengemban aspirasi rakyat, dewan telah menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab yang diaktualisasikan dalam penetapan kebijakan daerah provinsi yang sangat strategis berupa peraturan daerah, sebagai landasan operasional dan tiang utama penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi," ujarnya pula.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019