MK sering disebut sebagai Mahkamah Kalkulator karena ingin meluruskan kesalahan penghitungan (surat suara)
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Lebih dari 1.000 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diperkirakan bakal membanjiri Mahkamah Konstitusi pasca gelaran Pemilu, 17 April mendatang.

Estimasi itu diungkapkan Sekjen Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah saat menjadi narasumber utama di forum rapat koordinasi dengan jajaran Bawaslu se-Jatim di Tulungagung, Jawa Tinur, Sabtu.

"Peningkatan kasus ini sesuai data-data dari pemilihan umum yang diselenggarakan sebelumnya," katanya.

Terlebih saat ini jumlah anggota DPR dan daerah pemilihan bertambah.

Konsekuensinya, potensi sengketa juga tinggi. Dan itu artinya faktor caleg dan dapul turut menyumbang besarnya kasus PHPU pada pemilu tahun ini.

"Ini tambah dapil juga potensi masalah. Apalagi sekarang makin banyak caleg baru yang muncul," kata Guntur.

Seperti halnya sengketa pada pemilu/pilkada sebelumnya, pengajuan PHPU biasanya dipicu masalah sepele. Misalnya, kesalahan perhitungan suara hasil pemilu.

"MK sering disebut sebagai Mahkamah Kalkulator karena ingin meluruskan kesalahan penghitungan (surat suara)," katanya.

Dijelaskan, pada Plpemilu 2014 MK menangani 269 perkara dan 996.

Guntur mengomparasikan kasus PHPU pada serangkaian gelaran pilkada serentak pada 2015, 2017 dan 2018.

Dari tiga periode itu, dan 2015 menempati posisi puncak perkara PHPU sebanyak 152 perkara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Jawa Timur, M. Arbayanto beberkan potensi PHPU yang mungkin terjadi.

Lebih dari 80 persen potensi yang disidangkan di MK biasanya terjadi pada proses pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan hasil penghitungan suara.

"Biasanya pada pungut, hitung, tekap dan atau bahkan di penetapannya," ujar M. Arbayanto.

Potensi kesalahan ini terjadi karena beberapa faktor.

Faktor itu antara lain netralitas penyelenggara di tingkat PPS maupun pengawas di tingkat TPS yang sejak sedari awal menjadi partisan calon tertentu.

Faktor lainya ialah kompetensi atau pemahaman petugas KPPS tentang proses pungut, hitung, rekap dan penetapan suara sesuai dengan PKPU.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019