Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan bantuan medis untuk semua korban setelah terjadi ledakan di Sibolga, sesuai perintah UU Nomor 5/2018 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, mengatakan, untuk pemberian bantuan medis korban bom Sibolga, LPSK sudah bersurat ke kepala Polda Sumatera Utara yang ditembuskan juga ke kepala Kepolisian Indonesia dan komandan Detasemen Khusus 88.

Tujuan korespondensi tersebut antara lain untuk mendapatkan informasi resmi dan jelas mengenai berapa banyak korban yang terluka dan dari pihak mana saja dari sumber informasi yang jelas.

"Demi kepentingan pengobatan medis bagi korban, LPSK juga bersurat ke rumah sakit dimana para korban dirujuk," kata dia.

Menurut dia, komunikasi yang dijalin dengan pihak rumah sakit bertujuan agar korban mendapatkan pengobatan yang diperlukan tanpa kekhawatiran soal biaya oleh masyarakat.

LPSK pun akan segera terjun ke lokasi untuk memetakan jumlah dan posisi korban sehingga korban bisa mendapatkan bantuan medis yang diperlukan.

Surat yang dikirimkan ke rumah sakit, ujar Pasaribu, dalam bentuk jaminan biaya pengobatan untuk para korban tindak pidana terorisme di Sibolga akan ditanggung oleh LPSK.

Ia mengatakan pemberian bantuan, khususnya medis untuk korban terorisme merupakan kewenangan LPSK sesuai amanat UU Nomor 31/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hal itu kemudian diperkuat lagi oleh Pasal 35b ayat (2) UU Nomor 5/2018, bahwa pemberian bantuan medis oleh lembaga yang berfungsi menyelenggarakan perlindungan bagi saksi dan korban, diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme.

Penangkapan terduga terorisme Husain alias Abu Hamzah serta anak istrinya di Sibolga yang berlangsung dari Selasa (12/3) siang hingga Rabu dini hari (13/3) menyebabkan masyarakat maupun polisi terluka.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019