Ternate (ANTARA) - Polres Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) kembali menciduk lima orang tersangka kasus narkoba di wilayah itu.

Kapolres Kota Ternate AKBP Azhari Juanda di Ternate, Rabu mengatakan, empat tersangka telah ditetapkan dan untuk tersangka berinsial IUS (36) ini ditangkap di kompleks perkuburan Cina Kelurahan Santiong pada Minggu 3 Februari 2019 dan kini dalam tahap pengembangan.

Menurut dia, tersangka IUS, dalam perkara narkotika golongan 1 jenis shabu sesuai dengan barang bukti empat kantong plastik bening berukuran sedang.

Tersangka kedua, kata Kapolres, 2 orang yang berinisial RT dan YJ ditangkap di Kelurahan Jati pada Kamis pekan lalu sekitar jam 20.30 WIT barang bukti shabu, 1 kantong plastik berukuran kecil, satu unit HP Samsung warna putih dan satu buah bekas pembungkus rokok.

Tersangka ketiga berinisial R (31) tertangkap di Kelurahan Toboko pada 7 Februari 2019 sekitar jam 16.30 WIT dengan barang bukti shabu, dua teleppon seluler.

Tersangka keempat berinisial ATA tertangkap di Kelurahan Jati Perumnas pada Jumat 1 Maret sekitar jam 17.30 WIT dengan barang bukti 28 kantong plastik bening kecil ganja.

"Tiga tersangka yang berinisial IUS, RT, dan YJ dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan tersangka berinisial R dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, dan sudah masuk tahap satu. Sedangkan tersangka berinsial ATA dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2019 Tentang Narkoba, baru masuk dalam proses penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Dikbud Ternate kaji usulan kurikulum bahaya narkoba
Baca juga: Tiga perwira polisi diduga salahgunakan narkoba

 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019