Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan banding terkait vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

"Saya ingin sampaikan dulu hari ini di hari yang ketujuh, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut dia dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, alasan KPK menyatakan banding karena pihaknya memandang putusan terhadap Billy Sindoro belum proporsional dibanding tuntutan dan putusan.

"Dan yang kedua kami juga mencermati tentu saja dan kami harap nanti itu juga menjadi pertimbangan di tingkat banding bahwa Billy Sindoro sebelumnya juga pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK sehingga kami harap hal ini bisa menjadi pertimbangan pertimbangan lebih lanjut," tuturnya.

Untuk diketahui, Billy adalah mantan narapidana kasus korupsi pemberian suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009 lalu.

Billy divonis bersalah dan telah dihukum tiga tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa yang lain, kata Febri, yang divonis bersama-sama dengan Billy Sindoro saat itu, lembaganya menyatakan menerima putusan tersebut.

"Karena dipandang sudah sesuai dan para terdakwa tersebut terbuka pada proses persidangan dan bahkan beberapa keterangannya juga membantu proses pembuktian," kata Febri.

Selain Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryudi masing-masing Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Sementara itu pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019