Ada 1.400 bank sampah yang tersebar di seluruh DKI Jakarta, hasil dari bank sampah itu punya nilai ekonomi
Jakarta (ANTARA) - Jumlah bank sampah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia diperkirakan sekitar 7.000 unit, dan merupakan sarana yang sangat berharga dalam mengurangi sampah dan meningkatkan aktivitas perekonomian warga.

"Bank sampah itu kurang lebih 7.000, dengan nasabahnya dapat mencapai ratusan ribu orang," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Menurut Rosa Vivien, dengan potensi nasabah yang sedemikian banyak maka perputaran uang di ribuan bank sampah itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun.

Terkait dengan sampah, ia mengemukakan bahwa pihaknya akan menggerakkan dan bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk kalangan milenial.

Sebagaimana diwartakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji dalam sejumlah kesempatan menyatakan bahwa bank sampah di Jakarta mampu meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

"Ada 1.400 bank sampah yang tersebar di seluruh DKI Jakarta, hasil dari bank sampah itu punya nilai ekonomi. Bahkan di Jakarta Barat hasil bank sampahnya mencapai Rp4 miliar," ujar Isnawa Adji.

Pihaknya selalu berusaha membuat pencegahan dengan mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, terlebih Jakarta sedang memasuki musim hujan.

"Kami menyediakan posko juga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada hari Minggu," katanya.

Sebelumnya, bank sampah dinilai juga merupakan solusi permasalahan dari masih banyaknya sampah yang bertebaran di berbagai kota dan desa di Tanah Air, akibat pengolahan sampah yang dinilai masih belum terlalu optimal saat ini.

"Salah satu kegiatan yang banyak mendapat tanggapan positip masyarakat adalah kehadiran bank sampah. Mereka bisa jadi nasabah dengan menyetor sampah dan dihargai dengan rupiah," kata Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa.

Menurut Ledia, bahkan dia menemukan ada yang bercerita bahwa ada yang bisa membayar listrik karena menggunakan kumpulan sampah.

Politisi PKS itu mengingatkan bahwa Indonesia sudah punya Undang-undang khusus soal Pengelolaan Sampah, yaitu Undang-Undang No 18 Tahun 2008 namun masih lemah dalam hal implementasi dan penegakan hukum.

"Soal tata kelola penanganan sampah, larangan, peran pemerintah dan masyarakat, ada lengkap dalam undang-undang tersebut, tetapi memang harus diakui kita masih ada kelemahan dalam hal implementasi, pengawasan dan sanksi," katanya.

Baca juga: Tanah Datar upayakan setiap nagari punya bank sampah
Baca juga: Pemkab Jembrana akan buka bank sampah setiap dusun

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019