Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa pembebasan Siti Aisyah sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia.

"Ini kan sudah melalui persidangan dan itu dimungkinkan dalam Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia, itu di mungkinkan dalam hukum acara pidana Malaysia, Jaksa mencabut (tuntutan terhadap Siti Aisyah)," kata Yasonna.

Hal tersebut dikatakannya saat menyampaikan konferensi pers bersama Siti Aisyah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

Siti Aisyah merupakan warga negara Indonesia yang digugat sebagai tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un.

"Kita juga pernah ada kejadian tetapi bukan kejadian pembunuhan ada beberapa kasus tidak usah saya sebut yang jaksa mendeponir, ada yang mencabut dakwaan dan lain-lain. Itu adalah hukum masing-masing negara yang kita hargai," ucap Yasonna.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muhzar juga menegaskan bahwa dimungkinkan berdasarkan hukum acara pidana di Malaysia, pengadilan mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Tadi kan jaksa mencabut dakwaan tuntutan, itu kewenangan dari jaksa, Tentunya berdasarkan permohonan tersebut mempertimbangkan karena memang dimungkinkan berdasarkan hukum acara pidana di Malaysia maka pengadilan mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum Malaysia," ucap Cahyo.

Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan yang dipimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.

Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.

Baca juga: Presiden sebut pembebasan Siti Aisyah merupakan proses panjang

Baca juga: KH Ma'ruf Amin katakan pembebasan Siti Aisyah keberhasilan diplomasi pemerintah

Baca juga: Menkumham jelaskan kronologi pembebasan Siti Aisyah

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019