Pendaftaran uji materi UU Pemilu

  • Selasa, 5 Maret 2019 15:22 WIB

Mantan Wakil Menkum HAM, Denny Indrayana (kedua kiri) bersama penelitii utama NETGRIT, Hadar Nafis Gumay (kiri) dan Direktur PERLUDEM, Titi Anggraini (kedua kanan) mendaftarkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang terkait dengan syarat prosedur administratif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Pendaftaran uji materi itu dilakukan untuk menyelamatkan potensi hilangnya jutaan suara rakyat pemilih karena persoalan-persoalan prosedur administratif yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait