Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah yang diwakili Kepala Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan, berpendapat pengaturan dalam Pasal 5 ayat (1) UU BPK mengenai periodisasi dan masa jabatan anggota BPK merupakan kebijakan hukum yang bersifat terbuka.

"Ketentuan tersebut merupakan wewenang pembentuk undang-undang untuk menentukan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan yang ada," ujar Tio di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Tio mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan uji UU BPK, yang diajukan oleh seorang anggota BPK, Rizal Djalil.

Pemerintah kemudian mengingatkan bahwa MK dalam Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009, menyatakan MK tidak mungkin membatalkan undang-undang jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai "legal policy" oleh pembentuk undang-undang. 

"Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, MK tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional," ujar Tio.

Oleh karena itu Pemerintah memandang ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang BPK tidak dapat dipermasalahkan atau diujikan  sebagaimana diminta oleh pemohon.

Rizal Djalil selaku pemohon melakukan uji materiil Pasal 5 ayat (1) frasa "untuk satu kali masa jabatan" yang tertuang dalam UU 15/2006 (UU BPK).

Adapun pasal tersebut berbunyi  bahwa anggota BPK memegang jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Pemohon mendalilkan, semangat pembatasan Presiden hanya maksimal dua periode, adalah mencegah berulangnya otoriternya kekuasaan pada satu tangan, sehingga hal tersebut seharusnya tidak berlaku untuk anggota BPK.

Hal ini disebabkan karena BPK bukanlah kekuasaan yang dipegang satu tangan, melainkan oleh sembilan orang yang berkerja secara kolektif kolegial (Pasal 4 ayat (1) UU BPK) dan juga bukanlah pemegang kekuasaan pemerintahan yang menguasai seluruh lini militer, penegakan hukum hingga sektor ekonomi sumber daya alam.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019