Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU untuk uji UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang diajukan oleh Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Mahkamah berpendapat dalil para pemohon berkaitan dengan likuidator harus warga negara Indonesia dan direksi tidak dapat bertindak sebagai likuidator, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 142 ayat (3) UU 40/2007, adalah tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah, argumentasi para pemohon yang mengharuskan likuidator memiliki sertifikat, adalah hal yang tidak sejalan dengan tujuan penyelesaian likuidasi terhadap  perseroan  yang  dalam  keadaan bubar.

"Karena harus memberi  kebebasan kepada RUPS sebagai organ tertinggi dalam perseroan untuk menggunakan hak pilihnya di dalam menentukan likuidator berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu terutama kemampuan masing-masing perseroan," ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah.

Aswanto menambahkan hal itu disebabkan karena pada dasarnya tugas wewenang seorang likuidator secara substansial adalah menlanjutkan tugas dan wewenang direksi walaupun tugas dan wewenang tersebut bukan dalam hal melakukan perbuatan hukum baru atas nama perseroan.

Dengan demikian Mahkamah menilai bahwa syarat yang harus dimiliki oleh likuidator adalah kompetensi dan integritas, sehingga tidak boleh dibatasi oleh syarat-syarat yang diajukan oleh pemohon.

Sebelumnya para pemohon mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 142 ayat (2) huruf a UU PT, karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum terkait status profesi likuidator.

Para pemohon ingin menghapus peran direktur sebagai pihak yang bisa bertindak sebagai likuidator, karena hal itu dianggap pemohon dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu para pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan kata "likuidator" dalam pasal tersebut, dapat dimaknai berstatus sebagai warga negara Indonesia yang memiliki sertifikat keahlian untuk melikuidasi perseroan dan independen.

Berdasarkan syarat-syarat tersebut pemohon dalam dalilnya menyebutkan supaya Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan UUD 1945.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019