Semarang (ANTARA News) - Pembentukan relawan demokrasi maksimal 55 orang setiap kabupaten/kota ini tidak sekadar meningkatkan partisipasi, tetapi juga bertujuan menurunkan angka suara tidak sah pada pemilihan umum serentak, 17 April mendatang.

Mereka tidak hanya mengajak calon pemilih berbondong-bondong menuju tempat pemungutan suara, tetapi juga menyosialisasikan tata cara pemberian suara yang benar di TPS agar "invalid vote" berkurang dari jumlah suara tidak sah pada pemilu sebelumnya.

Apalagi, pemilu tahun ini ada lima jenis surat suara, yakni untuk memilih pasangan calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Tingkat kerumitan pada Pemilu Anggota DPR RI lebih tinggi ketimbang Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI. Hal ini mengingat jumlah kontestan pilpres lebih sedikit daripada partai politik peserta pemilu.

Bahkan, pilpres terakhir menunjukkan peningkatan kualitas pemilih dengan persentase suara tidak sah lebih sedikit daripada angka suara tidak sah pilpres sebelumnya.

Pada Pilpres 2009 yang diikuti tiga peserta (Susilo Bambang Yudhoyono/Boediono, Megawati Sukarnoputri/Prabowo Subianto, dan Jusuf Kalla/Wiranto) angka suara tidak sah 5,06 persen dari jumlah pemilih 127.983.655 orang.

Persentase suara tidak sah ini mengalami penurunan hingga 1,02 persen dari 134.953.967 pengguna hak pilih pada Pilpres 2014 dengan kontestan: pasangan Joko Widodo/Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto/Hatta Rajasa.

Beda dengan angka suara tidak sah dalam Pemilu Anggota DPR RI. Misalnya, pada tahun 2009 yang diikuti 38 partai politik angka suara tidak sah 14,38 persen dari 121.588.366 pemilih.

Pada tahun 2014, jumlah partai politik peserta pemilu berkurang menjadi 12 parpol. Dengan jumlah peserta lebih sedikit daripada pemilu sebelumnya, tingkat kualitas pemilih meningkat dengan angka surat suara tidak sah turun menjadi 10,46 persen dari 139.573.927 pemilih.

Tidaklah keliru bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadikan relawan demokrasi pionir demokrasi bagi komunitasnya. Apalagi, sukarelawan ini mewakili kelompok masyarakat yang berasal dari keseluruhan basis pemilih dengan ketentuan setiap basis pemilih terdiri atas minimal empat sukarelawan.

Sebelas basis pemilih, sebagaimana termaktub di dalam Pedoman Pelaksanaan Relasi (Relawan Demokrasi) Pemilu Tahun 2019, yakni basis keluarga, basis pemilih pemula, basis pemilih muda, basis pemilih perempuan, basis penyandang disabilitas, basis pemilih berkebutuhan khusus, basis kaum marginal, basis komunitas, basis keagamaan, basis warga internet, dan basis relawan demokrasi itu sendiri.

Di dalam pedoman yang merupakan lampiran Surat KPU RI Nomor: 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019, tanggal 9 Januari 2019, perihal Pembentukan Relawan Demokrasi (Relasi) Pemilu Serentak Tahun 2019 menjelaskan pula bahwa relawan demokrasi adalah subjek yang akan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Maka, hanya ada 10 basis pemilih yang menjadi sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Keterlibatan warganet dalam sosialisasi Pemilu 2019, menurut pakar komunikasi dari STIKOM Semarang Drs. Gunawan Witjaksana, M.Si, menunjukkan media arus utama, termasuk stasiun televisi, masih sangat kurang peranannya dalam sosialisasi pemilihan umum sehingga masih ada masyarakat yang belum tahu akan ada pemilu.

Dengan demikian, pemanfaatan media sosial merupakan upaya sosialisasi agar masyarakat mengerti dan memahaminya, kata Gunawan Witjaksana yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tingkatkan Partisipasi

Bagi pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha, KPU sudah tepat melibatkan warga internet dalam peningkatan partisipasi pemilih minimal 77,5 persen pada Pemilu 2019. Hal ini mengingat konten yang informatif dan kekinian memerlukan kerja sama antara KPU dan warganet.

Pratama berharap konten informatif dan kekinian bisa menarik perhatian milenial sehingga ada keikutsertaan, baik individu maupun komunitas, untuk datang ke TPS, kemudian mencoblos pasangan calon presiden/wakil presiden dan calon anggota legislatif.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) itu juga mendukung langkah KPU yang mensyaratkan relawan demokrasi harus bisa membuat berbagai grafis dan meme, juga video pendek.

Persyaratan lainnya, bagi mereka yang tinggal di Sumatera, Jawa, dan Bali, minimal memiliki akun Facebook, Instagram, dan Twitter dengan "friends" serta "followers" minimal 2.000 akun, sedangkan untuk daerah lainnya sebanyak minimal 1.000 akun.

Pratama yang pernah sebagai Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014 lantas menyebutkan pengguna media sosial di Tanah Air lebih dari 120 juta orang. Artinya, dengan daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 190 juta orang, media sosial menyumbang sekitar 63 persen.

Untuk mencapai target tersebut, menurut Pratama, tidaklah mudah. Oleh karena itu, KPU dituntut tidak hanya menyampaikan informasi terkait dengan pemilu, tetapi juga membuat masyarakat yang punya hak pilih mendatangi TPS.

Pratama mengapresiasi langkah KPU yang melibatkan warganet sebagai relawan demokrasi. Langkah ini merupakan sebuah kemajuan dan patut diapresiasi karena masalah sebenarnya adalah partisipan pemilu setiap tahun menurun. Belum lagi, adanya "ancaman" partisipasi dari milenial yang rendah.

Langkah KPU ini, kata dia, patut didukung, tinggal bagaimana pelaksanaannya jangan sampai menimbulkan kontroversi. Hal ini mengingat tensi politik saat ini sangat tinggi dan informasi dapat dengan mudah diputarbalikkan untuk kepentingan politik tertentu.

Niat baik KPU untuk meningkatkan minat masyarakat, bisa saja berbalik menjadi tindakan yang justru menurunkan kredibilitas pemilu. Oleh karena itu, KPU harus benar-benar mampu menyakinkan ke publik bahwa hal ini murni untuk meningkatkan minat masyarakat dan penyelenggara pemilu ini tetap netral.

Menurut Pratama, yang lebih penting lagi langkah KPU ini juga bisa mengimbangi konten di media sosial agar tidak hanya para peserta pemilu yang mengisi medsos. Hal ini sekaligus menjawab berbagai isu miring terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Relawan Demokrasi diharapkan tingkatkan partisipasi pemilih
Baca juga: KPU Banyumas: Pendaftar relawan demokrasi 240 orang

 

Pewarta: Kliwon
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019