Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu bersama kementerian/lembaga sepakat membentuk gugus tugas pengawasan konten internet terutama terkait beredarnya informasi bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.

"Tadi kami lakukan Rapat Koordinasi, dan sepakat membuat gugus tugas pengawasan konten internet," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan rapat koordinasi dihadiri Kementerian Koordiantor Politik, Hukum, dan Keamanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Intelijen Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kepolisian Indonesia.

Menurut dia, kerjasama itu untuk meningkatkan strategi pengawasan dan penindakan konten internet yang melanggar UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan lain.

"Serta melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memahami bahaya hoaks dan ujaran kebencian serta jalur pelaporan ke pengawas pemilu," ujarnya.

Siregar menjelaskan ketika muncul hoaks dan ujaran kebencian di medsos atau perangkat pesan di telepon genggam maka lembaga-lembaga tersebut saling berkoordinasi dan intinya penegakan hukum dalam pemberantasan hoaks.

Dia juga mengatakan gugus tugas itu bukan hanya soal menjalankan fungsi pengawasan namun penindakan dan edukasi.

Karena menurut dia, meskipun disepakati ada penindakan namun pesan positif dan damai merupakan cara terbaik berantas hoaks termasuk literasi media sosial.

"Kami akan terus sepakat berantas hoaks unuk menuju pemilu yang damai," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019