Jakarta (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan mengamankan 17 warga negara asing (WNA) asal Afrika yang diduga melanggar peraturan di Apartemen Kalibata City.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Hamzah di Jakarta, Sabtu, mengatakan, 17 WNA itu ditangkap pada Jumat malam, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat beberapa hari sebelumnya.

Ia menerangkan, belasan WNA yang di antaranya berasal dari Nigeria itu, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Non-TPI, Jakarta Selatan.

Jajaran Imigrasi Jakarta Selatan melakukan penyisiran di tiga unit Apartemen Kalibata City mulai pukul 20.00 WIB, Jumat.

Hasilnya, petugas mendapati tujuh WNA, lima diantaranya tidak dapat menunjukkan paspor, sedangkan dua sisanya mengantongi izin tinggal yang kadaluarsa.

Petugas pun lanjut menyisir areal bawah Apartemen Kalibata City sekitar pukul 23.30 WIB, Jumat.

Dari pemantauan itu, petugas mengamankan 10 orang yang enam diantaranya tidak dapat menunjukkan paspor, empat sisanya punya izin tinggal yang habis sejak 2017.

Dari pemantauan dan penyisiran yang berlangsung hingga pukul 05.00 WIB, Sabtu, petugas Imigrasi Jakarta Selatan pun menjaring total 17 WNA asal Afrika yang diduga melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Baca juga: Imigrasi razia WNA di Apartemen Kalibata City

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019