Medan (ANTARA News) - Gazali (67) warga Jalan Ampera III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sumut, Senin (7/1) malam meninggal dunia saat polisi melakukan penggerebekan narkoba.

Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin ketika dikonfirmasi wartawan, membantah kalau korban meninggal dunia karena dihardik (ditolak) polisi.

"Korban tersebut, tidak ditolak. Dari keterangan warga, korban ada riwayat sakit jantung," ujar Kompol Arifin.

Informasi dihimpun wartawan di lokasi kejadian menyebutkan, saat penggerebekan berlangsung korban Gazali berusaha mengambil anaknya yang hendak dibawa polisi.

Menurut anak korban Saleh (26), bahwa ayahnya Gazali, sempat ditolak oleh dua orang personel Polsek Medan Timur yang melakukan penggerebekan di lokasi.

"Mereka melakukan penggerebekan narkoba sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Saleh.

Ia mengatakan, polisi yang melakukan penyisiran, sempat mengamankan dirinya (Saleh) dengan tuduhan melakukan pelemparan batu ke arah petugas.

"Saya dituduh melempari polisi, kemudian saya dibawa," ucap dia.

Kemudian, korban yang melihat anaknya dibawa, dan berupaya membebaskan dari tangan polisi.

"Saat itu, ayah saya ditolak. Ada dua orang polisi yang menolak. Saat terjatuh, korban sempat duduk, dan wajahnya biru," jelasnya.

Saleh menyebutkan, melihat kondisi korban sudah sekarat, warga membawa korban untuk mendapatkan pertolongan ke Rumah Sakit Imelda Jalan Bilal Medan, dengan menggunakan becak motor (betor).

Namun naas, nyawa korban tersebut tak dapat tertolong lagi, dan telah menghembuskan nafas terakhir.

Baca juga: Polisi sita 18 kg sabu-sabu di Kampung Ambon, Jakarta
Baca juga: BNN monitor skandal penggerebekan pesta narkoba
Baca juga: Gerebek dua lokasi, BNN sita 30 kg sabu-sabu

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019