Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan tujuh komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban periode 2018-2023.
   
Ketujuh komisioner LPSK 2018-2023 yang mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo adalah Hasto Atmojo Suroyo, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istiania DF Iskandar, Maneger Nasution dan Susilaningtias.
   
"Demi Allah saya berjanji bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini secara langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama dan cara apapun juga, tidak memberikan atau menerima barang sesuatu dari dan kepada siapapun," kata ketujuh komisioner secara serempak di Istana Negara Jakarta, Senin. 
   
Mereka diangkat sebagai Komisioner LPSK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 232/P/2018 tentang Pengangkatan Keanggotaan LPSK tertanggal 26 Desember 2018.

"Akan memenuhi kewajiban sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya, akan memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan perandungan perundang-undangan," kata mereka.
   
Para komisioner LPSK juga berjanji untuk merahasiakan hal-hal yang mereka diketahui sewaktu memenuhi kewajibannnya sebagai komisioner LPSK. Dari nama-nama tersebut, dua orang adalah anggota lama yaitu Edwin Partogi Pasaribu dan Hasto Atmojo Suroyo.
   
Komisi III DPR pada 5 Desember 2018 menetapkan 7 komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. 
   
LPSK merupakan perpanjangan tangan negara sebagaimana diatur dalam dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 
Baca juga: LPSK akan buka perwakilan di Sumatera Selatan
Baca juga: LPSK apresiasi hakim tolak gugatan terhadap saksi ahli
Baca juga: DPR sahkan tujuh nama pimpinan LPSK 2018-2023

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019