Bukittinggi (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan akan memperjuangkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan sebelum pergantian masa jabatan anggota DPR RI.

"Kami lihat itu sudah masuk dalam salah satu pembahasan utama di DPR, akan kita perjuangkan, lebih cepat lebih bagus," kata Yohana dalam konferensi pers jelang Peringatan Hari Ibu di Bukittinggi Sumatera Barat, Jumat.

Yohana menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyampaikan tanggapannya terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada DPR dan saat ini masih dalam tahap menunggu tanggapan balik dari DPR.

"Tanggapan pemerintah sudah disampaikan, saya juga sudah sampaikan tanggapan presiden dan kami tunggu tanggapan balik dari DPR," kata Yohana.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah dibahas selama bertahun-tahun di periode 2014-2019 tidak kunjung disahkan hingga hari ini. Sementara jika RUU tersebut tidak disahkan hingga pergantian masa jabatan anggota DPR RI, maka proses pembahasan yang dilakukan selama empat tahun dalam Program Legislasi Nasional terancam harus diulang kembali mulai dari nol.

DPR RI didesak oleh berbagai pihak, terutama oleh ratusan organisasi dan aktivis perempuan yang mendukung penghapusan kekerasan seksual terjadi di masyarakat.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual mendominasi pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan. 

Catatan tahunan Komnas Perempuan mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 25 persen dari 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada 2017. Sementara diperkirakan masih banyak lagi kasus kekerasan perempuan yang tidak terlaporkan. 

Baca juga: Mendesak, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Baca juga: DPR diminta tuntaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual jelang pemilu
Baca juga: Perlu payung hukum komperhensif lindungi korban kekerasan seksual

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018