Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak 30 perusahaan tidak mampu mengelola limbahnya dengan baik sehingga telah mencemari sungai di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Divisi Jasa Air dan Sumber Air II Perum Jasa Tirta I Didik Ardianto kepada wartawan di Surabaya, Kamis, memastikan 30 perusahaan tersebut saat ini menjadi pengawasan bersama instansi terkait di Pemerintah Kota Surabaya maupun Provinsi Jawa Timur.

"Kami rutin menggelar patroli sungai di wilayah Surabaya yang melibatkan petugas dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral," katanya.

Patroli sungai di wilayah Kota Surabaya, lanjut dia, juga melibatkan aktivis lingkungan, yang dalam sebulan bisa digelar hingga sebanyak tiga kali.

Salah satu indikasi sungai yang tercemar adalah terdapat banyak ikan yang mabuk dan sangat mungkin disebabkan oleh limbah industri, mengingat terdapat 100 lebih perusahaan yang berdiri di wilayah Kota Surabaya.

"Dari hasil patroli sungai di sepanjang tahun ini kami dapati bukti sebanyak 30 perusahaan yang telah mencemari sungai di Surabaya akibat tidak mampu mengelola limbahnya dengan baik. Nama-nama perusahaannya saya kira tidak perlu disebut karena mereka berjanji akan membenahi pengelolaan limbahnya," ujarnya.

Ia memaparkan hasil dari patroli sungai terhadap 30 perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surabaya.

"Tindak lanjutnya ada beberapa tahapan. Pertama, memberi surat peringatan secara bertahap sampai tiga kali agar perusahaan yang bersangkutan membenahi pengelolaan limbahnya dengan baik," ujarnya.

Didik mengungkapkan, dari 30 perusahaan tersebut, setelah diberi surat peringatan, beberapa di antaranya telah menunjukkan itikad baik untuk berubah dengan memperbaiki cara pengelolaan limbahnya, dan hingga kini masih dalam pengawasan bersama sejumlah instansi terkait.

Ia menyebut ada satu perusahaan, yaitu PT Gaweredjo, yang setelah diberi surat peringatan hingga tiga kali tetap saja membuang limbahnya ke sungai.

Perusahaan pewarnaan kain yang berlokasi di kawasan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, itu pada November lalu telah diberi tindakan tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surabaya, yaitu dengan menutup usahanya.

"Perusahaan ini dapat kembali mendapatkan izin untuk membuka usahanya jika ke depan mampu menunjukkan sudah bisa mengelola limbahnya dengan baik," kata Didik.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup cek pencemaran Bengawan Solo
Baca juga: Pemerintah teliti pencemaran Sungai Cileungsi
Baca juga: Warga menemukan limbah pabrik kelapa sawit mengalir ke sungai

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Hanif Nashrullah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018