Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa ke depan, penyalahguna narkoba harus direhabilitasi dan bukan dihukum dengan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan.

"Paradigma kita dalam menangani narkotika harus kita ubah. Jangan pemakai dimasukan, no, no, no," kata Yasonna di LP Cipinang Jakarta, Senin, usai menghadiri acara peringatan Hari Aids Sedunia.

Menurut dia, orang yang hanya sebagai penyalahguna narkotika hanya akan menjadi beban tambahan bagi lembaga pemasyarakatan mulai dari ruang sel yang terbatas, hingga biaya makan sehari-hari apabila dimasukan ke dalam penjara.

Selain itu, penyalahguna narkoba yang mulai candu ketika berada di dalam LP bisa menimbulkan moral hazard pada petugas lapas dengan mengiming-imingi petugas lewat imbalan untuk membawakannya narkoba.

"Rehabilitasi, pertama pendekatan yang harus dilakukan kita serahkan pada keluarga, kita rehabilitasi supaya menekan permintaan," kata Yasonna.

Strategi tersebut, kata dia, juga bisa menekan jumlah permintaan barang haram tersebut di Indonesia yang dipasok dari bandar di luar negeri.

Jika permintaan akan narkotika di Indonesia berkurang lantaran pengguna yang direhabilitasi, menurut hukum ekonomi akan menurunkan atau bahkan mematikan pasar barang haram tersebut yang dipasok dari luar negeri.

Yasonna Laoly mengatakan sekitar 78 persen warga binaan di lembaga pemasyarakatan seluruh Jakarta adalah penyalahguna narkoba. 

Angka yang hampir sama juga terdapat di Sumatera Utara dengan WBP sebagai penyalahguna narkotika sebanyak 70 persen. Dari keseluruhan lapas di Indonesia, sebanyak 1.400 narapidana adalah penyalahguna narkotika yang tertular HIV. 

Baca juga: Kemensos sanggup rehabilitasi 32.000 pecandu narkoba
Baca juga: BNN Sumsel bantu rehabilitasi ratusan pencandu narkoba
Baca juga: Empat LP Jateng laksanakan program rehabilitasi pecandu narkotika

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018