Yogyakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menetapkan dua tersangka berinisial AS dan HK dalam kasus pesta seks di sebuah homestay di Condongcatur, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (11/12).

"Tadi malam setelah kita lakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti, ada dua orang yang kita tetapkan tersangka yaitu AS dan HK," kata Direktur? Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo di Markas Polda DIY, Jumat.

Menurut Hadi, dua orang laki-laki tersebut berperan mengeksploitasi seseorang serta ikut melihat hubungan badan di satu ruangan. Dari kegiatan itu mereka memeroleh keuntungan.

Ia mengatakan penetapan kedua tersangka diperkuat dengan dua alat bukti, saksi, serta barang bukti uang Rp1,5 juta. "Kemudian, ada keterangan-keterangan lainnya, adanya persesuaian antara saksi satu dengan yang lainnya," kata dia.

Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat dengan pasal 298 KUHP terkait membiarkan orang melakukan perbuatan dengan orang lain, serta pasal 12 Undang-Undang (UU) tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. "Ancaman hukumannya cukup berat maksimal 15 tahun," kata dia.

Adapun 10 orang lainnya yang diamankan saat penggerebekan pada Selasa (11/12) masih belum ditetapkan sebagai tersangka. "Sepuluh orang lainnya masih kita dalami lagi," kata dia.

Selain itu, menurut Hadi, polisi juga masih akan melakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan dua tersangka kegiatan pesta seks tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali. "Dari keterangannya mereka ada empat kali, kita akan kembangkan terus," kata dia.

Sebelumnya, aparat Polda DIY menggerebek pesta seks yang melibatkan sejumlah pasangan suami-istri di sebuah homestay di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (11/12) pukul 23.00 WIB.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan 12 orang yang rata-rata berusia di atas 35 tahun, di mana dua orang berperan melakukan adegan hubungan seks dan sisanya menonton dengan membayar sejumlah uang.

Baca juga: MUI kecam pesta seks gay di Sunter

Baca juga: Polisi tangkap lima laki-laki pesta seks sejenis

Baca juga: Ulama Lebak: gay pelaku pesta seks harus diproses hukum

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018