Palangka Raya (ANTARA News) - Anggota Buru Sergap (Buser) Kepolisian Sektor Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) karena diduga melakukan tindak kejahatan penipuan dengan berkedok bisnis karpet permadani yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah melalui Kanit Reskrim Polsek Ipda Rahis Fadhillah di Palangak raya, Jumat mengatakan pelaku penipuan bernama Halimatus Sakdiah (46) itu diamankan di Jalan Menteng XV yang tidak lain adalah kediamannya tanpa ada perlawanan pada Kamis (29/11) siang.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan tersebut. Yang bersangkutan juga sudah mendekam di rumah tahanan Polsek Pahandut dan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan," tambah dia.

Perwira berpangkat balok satu tersebut menceritakan kronologis aksi yang dilakukan tersangka, mulanya korban atas nama Tensine (57) warga Jalan G Obos pada hari Senin (26/11) mendatangi sebuah barak yang berada di Jala Menteng XXIII warna abu-abu.

Di sanalah korban bertemu dengan tersangka serta diajak untuk berbisnis karpet permadani. Korban yang tergiur dengan perkataan tersangka, ketika itu juga korban memberikan uang sebesar Rp72 juta kepada tersangka.

Korban berharap besar bahwa bisnis yang akan dijalankan tersangka dengan modal yang cukup besar itu, bisa berkembang sesuai dengan keinginannya.

Sialnya, belum bisnis tersebut berjalan dan menghasilkan untung yang korban inginkan. Tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp2.100.000 untuk pembayaran barak serta uang sebesar Rp6.800.000 untuk pembelian galon.

"Jadi total keseluruhan uang milik korban yang ditipu berjumlah Rp80,9 juta. Kemudian bisnis yang dijanjikan tersangka kepada korban selama itu, sama sekali tidak pernah ada. Maka dari itu korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sesuai harapannya," tegasnya.

Rahis menambahkan, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian korban pernah meminta kepada tersangka untuk mengembalikan semua uang milik korban. Namun karena tidak ada kejelasan, akhirnya kasus tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, usai menerima laporan dari korban.

"Kasus ini akan didalami oleh penyidik, guna mengetahui kemana uang hasil penipuan tersebut disimpan. Untuk barang bukti kami juga mengamankan satu lembar surat pernyataan yang dibuat oleh tersangka mengenai perjanjian bisnis tersebut, hingga berujung penipuan," ujarnya.

Baca juga: Polda Jatim hentikan penyidikan perkara Yusuf Mansur
Baca juga: Polisi ungkap penipuan berkedok petugas Trans Media
Baca juga: Seorang TKW Karawang tertipu ratusan juta rupiah

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018