Jakarta (ANTARA News) - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Komisi Pemilihan Umum mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi soal calon anggota DPD RI Oesman Sapta Odang. 

"KPU sebagai penyelenggara pemilu harus menggunakan putusan MK sebagai acuan dalam menentukan sikap terhadap kasus pencalonan pengurus parpol sebagai calon anggota DPD dalam pemilu 2019," kata Sekjen KIPP Kaka Suminta di Jakarta, Jumat. 

Sebelumnya, Oesman Sapta Odang (OSO) menggugat KPU yang mencoret namanya dari daftar pencalonan DPD karena OSO juga tercatat sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). 

KPU mencoret nama OSO karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 bahwa pengurus partai tidak boleh menjadi anggota DPD RI. MK memandang bahwa posisi DPD atau senat tidak boleh diduduki oleh pengurus parpol, sebagai bagian dari pemisahan tegas antara DPD dan komunitas parpol.

Kaka mengatakan, putusan MK itu merupakan putusan yang dikeluarkan terkait permohonan penggugat soal boleh tidaknya pengurus parpol menjadi calon DPD. Dalam pertimbangan hukumnya MK menyebutkan dengan tegas soal pemisahan entitas DPD dan parpol. 

Dia menilai, memang ada dilema bagi KPU untuk mengambil keputusan lantaran putusan MK dan Mahkamah Agung berbeda soal OSO. MA dalam hal ini memutuskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut alias baru berlaku pada pemilu legislatif berikutnya. 

Namun dia menekankan, dari sisi logika hukum seyogyanya KPU berpegang pada asas formal, yakni dengan memandang putusan MK sebagai acuan dari pasal yang menyangkut OSO atau caleg DPD lainnya yang tercatat sebagai pengurus partai politik.

"Jelas bahwa pandangan konstitusional MK memisahkan antara DPD sebagai representasi kewilayahan dengan parpol peserta pemilu yang terpilih, yang merupakan representasi pemilih," katanya. 

Dia menegaskan sebagai sebuah pandangan konstitusional, putusan MK seharusnya melandasi pandangan hukum lainnya di bawah UUD Tahun 1945. Sepanjang tak disebutkan kapan mulai berlaku seperti yang dipersoalkan kuasa hukum Oesman Sapta Odang, maka putusan MK adalah serta merta berlaku sejak diputuskan atau putusan tersebut dibacakan. 

KIPP meminta  semua pihak untuk mematuhi dan menghormati hukum sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KIPP juga meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan pemilu untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang taat asas dan berintegritas.

"KIPP juga meminta kepada seluruh pihak yang merupakan pemangku kepentingan Pemilu 2019 untuk menghormati dan mematuhi konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari pembangunan demokrasi dan budaya hukum di Indonesia," kata dia. 
Baca juga: KPU tunggu salinan putusan PTUN soal gugatan OSO
Baca juga: Oesman Sapta tegaskan Hanura kesampingkan opini negatif

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018