Sekda Abdul Khodir memperoleh Rp1,4 miliar atau hampir 50 persennya, dan Maman mendapatkan Rp350 juta. Sisanya dibagi ke tujuh tersangka lain dengan besaran berbeda."
Bandung (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir, diduga menjadi otak dalam kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) senilai Rp3,9 miliar.

"Mens rea (niat jahat) semua ada di Sekda. Dalam kasus korupsi ada mens rea, kita harus menganut mens rea. Artinya ada niat jahat, di situ ada kesengajaan, atau kealpaan atau maladministrasi," ujar Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, di Mapolda Jabar, Jumat.

Pada kasus dugaan korupsi hibah Bansos, polisi menyita uang senilai Rp1,4 miliar dari Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Khodir. Adapun total dana Bansos yang dianggarkan sebesar Rp3,9 miliar bersumber dari APBD tahun 2017.

Modus yang dilakukan, yakni Abdul Khodir memerintahkan Maman Jamaludin yang merupakan Kabag Kesra Kabupaten Tasikmalaya untuk mencarikan uang yang belum diketahui peruntukannya.

Maman kemudian memanggil stafnya, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah, untuk mencari orang lagi sebagai penyambung mencari yayasan.

Alam dan Eka kemudian mencari dan menyuruh Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan yang berprofesi wiraswasta untuk mencari yayasan dan membuat proposal. Mereka pun menemukan 21 yayasan yang akan diberikan bantuan dan melaporkannya hingga sampai ke Sekda. ?

"Setelah proposal diajukan, diproses, dana keluar, nah pada saat dana keluar ternyata ini yayasan tidak sepenuhnya menerima justru hanya diberikan 10 persen. Sisanya itu dibagi-bagi," kata dia.

Ke-21 yayasan yang seharusnya mendapat dana hibah Rp100 juta-Rp150 juta hanya mendapatkan 10 persennya saja atau Rp395 juta dari total keseluruhan. Sementara sisanya menjadi ajang "bancakan".

"Sekda Abdul Khodir memperoleh Rp1,4 miliar atau hampir 50 persennya, dan Maman mendapatkan Rp350 juta. Sisanya dibagi ke tujuh tersangka lain dengan besaran berbeda," kata dia.

Atas pengungkapan kasus tersebut Polda menyita menyita Rp1,9 miliar hasil tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya, beserta dua unit sepeda motor, satu mobil, dan sebidang tanah 82 meter persegi.

"Pada saat kita melakukan penggeledahan dan penyitaan ternyata dana itu belum digunakan untuk apa-apa makanya kita bisa sita. Dana Pak Sekda itu Rp1,4 miliar, artinya belum digunakan untuk apa-apa," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018