Ada yang belum dibuatkan iqamah, akhirnya ada yang ditangkap polisi dan dimasukkan ke penjara
Jakarta (ANTARA News) - Tim Pelayanan dan Perlindungan  Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi mendatangi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia terkait laporan pekerjanya yang terlambat mendapatkan gaji.

"Kami telah menugaskan tim untuk mendesak perusahaan membereskan permasalahan ini segera," kata Acting Konsul Jenderal RI Jeddah, Safaat Ghofur dalam Siaran Pers KJRI Jeddah yang diterima di Jakarta, Jumat.

Saat dimintai penjelasan terkait alasan keterlambatan gaji, Perusahaan Vision Network beralasan keterlambatan itu karena pencairan dana dari pemerintah  Saudi mengalami keterlambatan, yang akhirnya berdampak pada keterlambatan transfer upah bulanan ke rekening para pekerja.  
 
Dilaporkan pula, sebanyak 15 pekerja asal Indonesia yang telah bekerja dari tiga hingga sembilan bulan belum mengantongi izin tinggal resmi yang berakibat  mereka tidak bisa mengambil gajinya yang ditransfer perusahaan ke bank.

Safaat Ghofur menyayangkan pihak perusahaan yang lalai terhadap para pekerjanya dengan tidak mengurus iqamah mereka tersebut. 

Ia menambahkan, KJRI terus membangun koordinasi baik dengan instansi terkait di Arab Saudi untuk memastikan kewajiban pihak perusahaan dan hak para pekerja Indonesia yang bekerja di perusahaan telah ditunaikan sesuai perjanjian.
 
Dijelaskannya, Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan penandatanganan perjanjian kerja dilakukan di hadapan pejabat pemerintah. 

"Kalau di Arab Saudi adalah KJRI atau KBRI. Jangan sekali-kali menandatangani kontrak kerja tanpa sepengetahuan KJRI," tegas Safaat.
 
Sekitar 150 pekerja asal Indonesia bekerja pada Vision Network, subkontraktor perusahaan Binladen yang kini tengah mengerjakan proyek bandara internasional King Abdulaziz yang baru.
 
Kunjungan ke perusahaan dilakukan dalam rangka klarifikasi pengaduan permasalahan gaji yang tidak lancar dan izin mukim (iqamah) bagi sebagian dari mereka yang belum diurus oleh pihak perusahaan ke instansi berwenang.
 
"Kami berinisiatif untuk datang ke sana (perusahaan). Untuk mengecek kebenaran pengaduan tersebut," ujar Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja yang memimpin kunjungan saat itu.
 
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Tim untuk melihat langsung kondisi asrama yang menjadi tempat hunian pekerja asal Indonesia dan negara lainnya yang bekerja pada perusahaan itu.  
 
"Sembilan puluh persen dari mereka menyampaikan kondisi kerja tidak ada masalah, sesuai dengan perjanjian kerja. Kata mereka penampungannya enak, bagus, ada dapur," lanjut Yusuf.
 
Fakta ini diamini oleh Azzam yang dipercaya untuk menyuarakan keluhan rekan-rekannya sesama pekerja yang bekerja di perusahaan itu. 
 
"Masalahnya cuma gaji kadang terlambat, bahkan pernah sampai 5 bulan. Ada teman-teman yang belum dibuatkan iqamah, akhirnya ada yang ditangkap polisi dan dimasukkan ke penjara," jelas Azzam. 
 
Ditambahkan Azzam, pekerja migran Indonesia yang ditahan  karena tidak memiliki iqamah tersebut kini sedang diurus oleh perusahaan dan diupayakan agar bisa dibebaskan. 

Baca juga: DPR: Arab Saudi revisi regulasi tenaga kerja asing
Baca juga: Arab Saudi beri perlindungan PRT asing

 

Pewarta: Dewanti Lestari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018