Jadilah konsumen yang cerdas, mampu melindungi diri dari risiko merusak kesehatan, jangan lupa cek kemasan produk, cek label, cek izin serta cek kadaluwarsa produk.
Kendari (Antara - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara, mengamankan berbagai produk kosmetik yang disita dari pengecer maupun distributor karena diduga ilegal.

Kepala BPOM Sultra Leonard Duma di Kendari, Rabu, mengatakan, delapan kasus dilanjutkan ke proses hukum karena mengedarkan produk kosmetik tanpa daftar resmi dari BPOM.

Bisnis kosmetik tidak hanya dilakukan secara konvesional tetapi di era digital transaksi pun melalui online oleh pelaku.

"Kami tidak melarang melakukan peredaran secara online tetapi kosmetik yang ditawarkan harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang dibuktikan dengan tanda daftar Badan POM serta melakukan notifikasi kosmetik" kata Leonard.

Di Kota Kendari, kata dia, jenis kosmetik ilegal yang ditemukan berupa pemutih, body lotion, lipstik, serta kosmetik racikan yang tidak memiliki izin dan jaminan mutu untuk digunakan.

"Setiap kosmetik memiliki bahan kimia jadi, jika bahan satu dan dua tersebut dicampurkan atau kosmetik racikan itu bisa saja membahayakan kesehatan kulit," katanya.

Balai POM dalam melakukan pengawasan kosmetik bermitra dengan Kepolisian saat melakukan penggeledahan dan penyitaan, untuk menghindari kesalahpahaman.

Pemberkasan untuk pengadilan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Badan POM telah meluncurkan aplikasi BPOM Mobile yang bisa digunakan di Smartphone atau melalui website pom.go.id, yang berfungsi untuk mengecek nama-nama produk yang sudah terdaftar di BPOM.

"Jadilah konsumen yang cerdas, mampu melindungi diri dari risiko merusak kesehatan, jangan lupa cek kemasan produk, cek label, cek izin serta cek kadaluwarsa produk," ujarnya.*


Baca juga: BPOM menyita kosmetik ilegal senilai Rp150 miliar

Baca juga: BPOM sita Rp11 miliar kosmetik ilegal

Pewarta: Sarjono
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018