Jakarta, 5/11 (Antara) - Kepala seksi Penyidikan Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Sahat Sagala mengungkapkan, tersangka M pengedar obat ilegal yang ditangkap di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat sempat mengelabui tetangga.

"Dia mengaku menjual pakaian pelangsing dan pernah dibagikan kepada tetangganya untuk mengelabui usahanya berjualan obat-obatan ilegal," ujar Sahat di Jakarta, Senin.

Sahat mengungkapkan tersangka M menyimpan berbagai obat-obatan ilegal diantaranya obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra dan Max Man.

Jenis obat lainnya yang dijual termasuk suplemen pelangsing, obat tradisional, penambah stamina pria, krim kosmetik ilegal, serta alat perangsang seks di dua rumah kontrakan yang menjadi gudang di kawasan Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk.

Tersangka M juga menyimpan obat-obatan ilegal tersebut di rumah kontarakannya di kawasan Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. 

"Semua sudut ruangan di rumahnya tersimpan obat-obatan ilegal, juga obat yang dipalsukan, termasuk juga di kamar mandinya," ujar dia.

Sahat menuturkan, kedok tersangka M tersebut akhirnya terbongkar oleh tetangganya dan sempat memicu cekcok antara tersangka M dan Ketua RT setempat.

Ia menambahkan, tersangka M menjual obat-obatan ilegal melalui platform "e-commerce" yang cukup terkenal di Indonesia dengan menyamar menjadi toko herbal dan mengirimkan barang tersebut melalui jasa pengiriman.

"Nanti akan kita panggil pihak e-commerce dan jasa pengiriman juga untuk minta keterangan soal transaksi obat ilegal ini," ujar dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bekerjasama dengan Polri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) berhasil mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang dilakukan secara daring senilai Rp17,4 miliar.

Dari tiga tempat tersebut ditemukan 291 item (552.177 buah) obat ilegal, termasuk yang dipalsukan. Penyidik juga menyita 97 buku tabungan yang menjadi barang bukti transaksi.

Berdasarkan pengamatan Antara, total obat ilegal temuan BPOM RI tersebut dari tersangka M dapat diangkut dengan tiga truk muatan besar.

Tersangka M pada saat ini telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya, karena diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar.

Hal tersebut melanggar undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 serta undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Baca juga: BPOM razia obat ilegal via daring senilai Rp17,4 M

Baca juga: YLKI desak RUU Pengawasan Obat disahkan 2018


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018