Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan serta ruko dalam penyidikan kasus suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dengan tersangka Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (PH).

"Pada Jumat (2/11), penyidik melakukan penyitan dua bidang tanah yang berlokasi di dekat kantor Bupati dan satu unit tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya pabrik Sawit. Pabrik sawit ini yang dulu diduga pernah dijual PH pada Andi Narogong," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.

Untuk diketahui, Andi Narogong merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).

"Kemudian Sabtu (3/11) dilalukan penyitaan dua unit ruko di Kota Medan, yaitu di Gedung Johor, Kota Medan. KPK telah memasang plang penyitaan di sejumlah lokasi tersebut," ucap Febri.

Menurut Febri, untuk memaksimal asset recovery atau pengembalian uang pada negara, maka KPK terus akan mencari aset-aset lain yang diduga milik Pangonal Harahap. 

"Karena dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu cukup signifikan sekitar Rp50 miliar, yaitu sejumlah Rp46,5 miliar dan dalam bentuk dolar Singapura setara sekitar Rp3 miliar sampai saat ini serta penerimaan lain yang sedang terus diidentifikasi selama yang bersangkutan menjabat," tuturnya. 

Ia menyatakan bahwa penyitaan aset-aset itu adalah bagian dari proses penyidikan dan diharapkan nanti akan lebih memaksimalkan pengembalian aset pada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara atau memaksimalkan asset recovery.

KPK pun mengingatkan masyarakat agar hati-hati membeli aset dalam harga tidak wajar yang terafiliasi dengan kasus Labuhanbatu tersebut.

"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan disampaikan pada KPK. Sekali lagi kami ingatkan juga agar hati-hati membeli aset dalam harga tidak wajar yang terafiliasi dengan kasus Labuhanbatu ini," kata dia.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa 37 saksi di Polres Labuhanbatu sejak 31 Oktober 2018.

"Tim KPK menyisir sejumlah aset yang diduga milik tersangka PH terkait penanganan perkara dugaan suap terhadap yang bersangkuta," ujar Febri.

Selain Pangonal, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu antara lain Umar Ritonga (UMR) dari pihak swasta, Effendy Sahputra (ES) dari pihak swasta atau pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, dan Thamrin Ritonga (TR) yang merupakan orang dekat akau kepercayaan Pangonal.

Baca juga: Bupati Labuhanbatu nonaktif diduga terima Rp46 miliar

Baca juga: KPK jelaskan kronologis OTT Bupati Labuhanbatu

Baca juga: KPK amankan lima orang OTT di Labuhanbatu-Jakarta

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018