Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis mengatakan pihaknya membutuhkan payung hukum untuk mengawasi konten yang disiarkan melalui internet.

Yuliandre Darwis di Jakarta, Kamis, mengatakan, selama ini pengawasan KPI dilakukan terhadap media-media mainstream seperti televisi dan radio, namun tidak bisa menjangkau konten di internet.

Untuk itu, revisi UU Penyiaran perlu untuk dapat segera diselesaikan. "Komisi Penyiaran Indonesia menganggap perlu terjadi perubahan regulasi saat ini. Untuk media mainstream seperti televisi, radio sudah berjalan baik, tapi ada broadcasting yang internet yang saat ini tidak ada yang ada pengawasan dari komisi penyiaran. Salah satunya kita mendorong regulasi konvergensi ini," kata Yuliandre.

Isu tersebut, menurut Andre, disampaikan jajaran Komisioner KPI saat diterima Wakil Presiden di Kantornya, Jakarta, Kamis. Dalam pertemuan tersebut, KPI melaporkan terkait perkembangan teknologi komunikasi dan informatika yang begitu cepat sementara aturan pengawasan penayangan konten di internet belum ada.

"Kami mohon arahan bapak (Wapres) terhadap regulasi Over The Top atau OTT yang sedang menjadi tren saat ini. Kami tidak dapat mengambil tindakan terhadap penayangan di internet yang kontennya tidak sesuai aturan, seperti hoax, black campaign, atau misalnya penayangan korban bencana yang terlalu vulgar. Selain itu, kami berharap regulasi dapat mendukung siaran nasional agar tidak kalah saing dengan siaran luar negeri yang sudah lebih mudah diakses masyarakat termasuk di daerah perbatasan," kata Yuliandre kepada Wapres, dikutip dari keterangan pers Setwapres.

Ia menambahkan, pihaknya menjadikan UU ITE sebagai dasar hukum menjerat pelanggaran di dunia maya karena UU Penyiaran belum mengatur pengawasan terhadap tayangan konten layanan di internet. Revisi UU Penyiaran sendiri telah memasuki tahun ke delapan namun belum juga usai.

Sementara itu, KPI memiliki 9 orang komisioner yang membidangi kelembagaan, perijinan televisi dan radio, serta konten siaran terhadap 300 televisi berlangganan, 850 televisi lokal, 16 televisi nasional, dan 1682 stasiun radio.

Baca juga: KPI harus kembali fokus awasi konten
Baca juga: Menkominfo: konten penyiaran jangan hanya tontonan tapi juga tuntunan
Baca juga: KPI: media penyiaran harus mendidik bukan memprovokasi



 

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018