Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tidak diusulkan secara tiba-tiba menjelang Pemilu 2019.

"Ini tidak tiba-tiba karena ada Pemilu lalu mengusulkan UU, harus masuk Proyeksi Legislasi Nasional (Prolegnas) dan itu tidak mudah. Lalu perlu lobi-lobi kuat sehingga bisa masuk di 2015 dan baru di 2018 menjadi usul inisiatif DPR," kata Baidowi dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baidowi mengatakan Fraksi PPP di Baleg sejak periode lalu atau 2013 sudah mengajukan dan mengusulkan RUU tersebut dan baru masuk Prolegnas di periode 2014-2019 atau lebih tepatnya tahun 2015.

Dia menjelaskan Fraksi PPP tidak sendirian dalam memperjuangakan RUU tersebut, banyak kesamaan dan keinginan bersama Fraksi PKB dan PKS sebagai pengusul RUU pondok pesantren dan pendidikan keagamaan sehingga semakin kuat, maka RUU ini sejak 2015 masuk ke Prolegnas.

"Awalnya kami mengusulkan draftnya naskah akademik dari PPP adalah RUU pendidikan diniyah dan pondok pesantren atau murni mengatur pendidikan keagamaan Islam. Karena pendidikan Diniyah dan ponpes itu satu rumpun yang tidak bisa dipisahkan," ujarnya.

Dia mengatakan ketika FPPP mengusulkan RUU ponpes dan pendidikan diniyah, tidak bisa diterima karena hanya mengatur umat Islam padahal produk UU tersebut harus berlaku secara umum untuk semua agama.

Karena itu dia menjelaskan fraksinya melakukan kompromi-kompromi dengan fraksi-fraksi lain misalnya Fraksi PDIP yang menilai ada umat agama lain yang memiliki pendidikan yang harus dilindungi, maka jadilah RUU ponpes dan pendidikan keagamaan.

"Itu ceritanya, dari pendidikan diniyah diperluas menjadi pendidikan keagamaan yang di dalamnya mengatur tentang pendidikan keagamaan di agama-agam lain, itu disetujui semua fraksi," katanya.

Dia menilai apabila ada polemik dalam RUU tersebut maka harus dikaji secara bersama karena baru menjadi draf usul inisiatif DPR dan nanti bisa disandingkan dengan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) pemerintah.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018