Jakarta (ANTARA News) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan bahwa peristiwa pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak akan terjadi bila Uus Sukmana tidak mengibarkan bendera tersebut di acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang digelar di Garut, beberapa waktu lalu.

"Ini sebuah insiden. Jika Saudara Uus tidak datang atau datang tapi tidak mengibarkan bendera itu maka tidak akan terjadi pembakaran (bendera)," kata Komjen Arief di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Uus, pembawa bendera yang menyelinap ke acara itu, mengetahui bahwa bendera yang dibawanya itu merupakan bendera ormas HTI.

"Dalam pemeriksaan, disampaikan bahwa bendera yang dikibarkannya bendera HTI," katanya.

Sementara para pelaku pembakaran bendera, menurut Arief, bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat.

"Pada intinya perbuatan pembakaran tidak memenuhi unsur niat buruk karena dilakukan secara spontan karena adanya aksi Saudara Uus," katanya.

Menurut dia, dalam acara HSN, telah ditetapkan beberapa peraturan diantaranya peserta yang hadir tidak boleh membawa atribut selain bendera merah putih.

Selain itu, pesan yang disampaikan dalam acara HSN tersebut, menurut dia, sesuai aturan diantaranya yakni menekankan pada sikap toleransi antaragama, meningkatkan rasa nasionalisme santri dan menanamkan nilai-nilai Pancasila pada santri.

"Tidak ada konten yang bersifat provokatif. Pesan HSN membawa kedamaian dan kesejukan," katanya.

Namun, di akhir acara HSN, ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Uus Sukmana masuk ke lokasi acara.

"Dia (Uus) mengeluarkan bendera yang ditalikan di tongkat. Bendera dikibar-kibarkan di arena upacara. Ini tidak sesuai dengan ketentuan panitia sehingga menimbulkan kegaduhan. Akhirnya Uus diamankan karena khawatir mengganggu keamanan," katanya.

Sebelumnya, pada Senin 22 Oktober, terjadi kasus pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.

Polisi menduga bendera yang dibakar tersebut merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang telah dilarang pemerintah.

Namun demikian, masyarakat menganggap bendera itu berisi kalimat tauhid, bukan bendera HTI, sehingga perbedaan pandangan ini akhirnya memicu kemarahan masyarakat.

Baca juga: Polri sebut pelaku pembakar bendera tidak berniat jahat

Baca juga: Polisi tahan pembawa bendera dalam kasus pembakaran bendera

Baca juga: Aspirasi demonstrasi pembakaran bendera berkalimat tauhid disampaikan ke Menko Polhukam

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018