Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham (IM).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk dua tersangka berbeda terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dua saksi itu, yakni Ganang Priyambodo berprofesi sebagai wiraswasta untuk tersangka Eni. Sedangkan Wildan Baina Ledal El Islami yang merupakan pegawai PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) sebagai saksi untuk tersangka Idrus.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tersangka Eni juga telah mengembalikan uang senilai Rp2,25 miliar kepada penyidik KPK terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Selain itu, salah satu panitia Munaslub Golkar juga telah mengembalikan Rp712 juta kepada penyidik KPK .

Untuk diketahui, tersangka Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar.

Kotjo sendiri saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018