Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengizinkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memeriksa tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet yang merupakan mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Besok (Rabu) pukul 14.00 WIB, Bawaslu akan mengklarifikasi RS di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa malam.

Argo mengatakan Bawaslu membutuhkan keterangan Ratna Sarumpaet (RS) berkaitan dengan laporan penyebaran berita bohong soal penganiayaan.

Sebelumnya, Bawaslu bersama tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengkonformasi akan memeriksa Ratna Sarumpaet.

Pemeriksaan itu guna menyelidiki awal muncul penyebaran informasi bohong soal Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter bedah plastik Siddik. 

Baca juga: Atiqah Hasiholan penuhi panggilan Polda Metro
Baca juga: Pemeriksaan terhadap Atiqah terkait cerita Ratna Sarumpaet
Baca juga: Polda Metro Jaya perpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018