Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Barat menyebut lingkungan warga marak terjadi pelanggaran alat peraga kampanye calon anggota legislatif atau caleg.

Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaidi di Jakarta, Selasa, menyebutkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sekitar 200 hingga 300 lokasi pelanggaran alat peraga kampanye pada 56 wilayah Kelurahan Kota Jakarta Barat.

"Paling banyak di tingkat kelurahan, di jalan-jalan lingkungan dan gang, sementara di jalan-jalan protokol tidak begitu banyak karena harus benar-benar steril dari alat peraga kampanye," ujar Oding.

Sebelum melakukan pencopotan alat peraga kampanye caleg, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pemasangan alat peraga kampanye yang benar kepada partai politik.

Malah sebelum melakukan pencopotan spanduk, Bawaslu Jakarta Barat telah memperingatkan partai politik dan caleg perorangan yang alat kampanyenya ditemukan menyalahi aturan.

"Padahal sudah kita sosialisasikan larangan-larangan partai politik. Mungkin ada yang belum paham sehingga masih ada (pelanggaran)," ujar Oding.

Sesuai surat 176/PL.01.5-KPP/31Prov/IX/2018 tentang Fasilitas Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, seharusnya alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di fasilitas-fasilitas milik pemerintah. Bahkan jalan umum.

Namun nyatanya, Satpol PP dan Bawaslu Jakarta Barat menemukan beberapa alat peraga kampanye terpasang di perempatan Jalan Raya Srengseng, Meruya Ilir Jakarta Barat. 

Aparat gabungan Satpol PP dan Bawaslu Jakarta Barat langsung mencopot spanduk beberapa caleg yang dinilai menyalahi aturan. Kemudian aparat meneruskan penertiban atribut kampanye di wilayah lainnya dan akan berlangsung hingga pemilu usai.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, anggotanya hanya akan melakukan pencopotan terhadap spanduk yang memang disebutkan oleh Bawaslu menyalahi aturan.

"Jadi kalau Bawaslu tunjuk itu turunkan, anggota saya turunkan. Jadi ada pemberitahuan, yang melaksanakan ada surat tugasnya, ada berita acaranya lengkap. Jadi tidak ada main turunkan (alat peraga) sembarangan saja," ujar Tamo.

Baca juga: Bawaslu DKI tertibkan 1.039 alat peraga kampanye
Baca juga: PLN: Jauhi pemasangan alat peraga kampanye dari jaringan listrik
Baca juga: Panwaslu Pasaman Barat tertibkan alat peraga kampanye

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018