Jakarta (ANTARA News) - Hakim menunda pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi.

"Sebetulnya dari hari Jumat (19/10), Pak Zola itu dibawa ke RS dan diminta dokter RS untuk dirawat," kata pengacara Zumi Zola, Fahrizi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Menurut keterangan dokter setelah ditensi, kata dia, tensinya sudah sampai 80/30. "Gulanya kondisi tidak stabil kemudian terlihat ada infeksi badannya panas tinggi cuma Pak Zola tidak mau dirawat takut sidang tertunda," katanya.

Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar). Totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.

"Akhirnya setelah tarik-tarikan, Pak Zola `ngotot` diobservasi saja sampai malam Jumat itu dan dimasukan obat melalui infus.?Pada hari ini, sebetulnya tadi dia pucat dan sesak nafas, sudah dilaporkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada hakim, sebetulnya Pak Zola `ngotot` mau ambil sidang, hakim mengatakan tidak mau ambil keterangan kalau seperti itu," ungkap Fahrizi.

Menurut Fahrizi, hakim mengatakan secara hukum tidak sah seseorang diambil keterangan dalam kondisi sakit.

"Tadi dia (Zumi Zola) masih bertanya lagi bisa tidak dilanjutkan hari ini. Itu saja masalahnya, hakim mengatakan tidak boleh, karena orang dalam kondisi sakit harus berobat dulu," kata Fahrizi.

Penasihat hukum pun mengajukan permohonan untuk berobat ke rumah sakit pada hari ini juga.

"Dia (Zumi Zola) itu ingin masalahnya cepat selesai dan ingin ada putusan sehingga agak memaksakan diri. Kemarin itu kita lihat hasil labnya memprihatinkan, memang begitu dia agak keras, `ngotot` sidang hari ini," kata Fahrizi.

Dalam sidang hari ini, JPU KPK menghadirkan 12 saksi yang berasal dari anggota DPRD Jambi.

Dari ke-12 orang itu, ada lima orang yang membantah menerima uang suap untuk pengesahan APBD 2016 dan 2017 meski Zumi Zola mengakui ada permintaan uang itu.

Kelima anggota DPRD Jambi 2014-2019 yang membantah penerimaan adalah Cekman, Elhewi, Sufardi Nurzain, Parlagutan, Tadjudin sedangkan dua orang mengakui menerima yaitu M. Juber dan Kusnindar.

"Permintaan uang ketok palu memang ada baik di 2016 dan 2017 tapi detilnya saya tidak mengetahui," kata Zumi Zola.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Pemda Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi dan Saipudin selaku Asisten III Sekretariat Jambi memberikan sejumlah Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Pemberian itu dengan maksud agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Rancangan Perda APBD TA 2017 dan 2018.

Anggota DPRD masih tetap meminta uang "ketok palu", yaitu sebesar Rp200 juta per anggota ditambah Rp175 juta untuk anggota Komisi III dan untuk pimpinan DPRD.

Selain didakwa menyuap, Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard.
 
Baca juga: Zumi Zola Zulkifli akui terima uang dan mobil mewah
Baca juga: Uang muka "action figure" yang dipesan Zumi Zola Rp52 juta
Baca juga: Saksi: Sapi kurban Zumi Zola dibiayai rekanan
Baca juga: Saksi sebut biayai perjalanan Zumi Zola ke AS


 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018