Medan (ANTARA News) - Petugas Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara meringkus pemain judi "tembak ikan", toto gelap, judi bola daring, judi dadu guncang di sejumlah daerah, dan mengamankan 30 orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, dalam pemaparanya di Mapolda, di Medan, Senin, mengatakan pengungkapan kasus judi tersebut berlangsung selama dua pekan.

Kasus judi berbagai jenis itu, menurut dia, ditemukan di Kota Medan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, dan Kota Pematang Siantar.

"Omzet perjudian yang dibongkar petugas Polda Sumut, senilai Rp200 juta per bulan," ujar Kombes Rian.

Ia mengatakan, kasus judi daring di Medan dengan empat orang tersangka dan omzet mencapai Rp112 juta hingga Rp145 juta per bulan, judi tembak ikan di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai, empat orang tersangka, serta omzet mencapai Rp100 juta per bulan.

Kemudian, judi dadu guncang di Medan Sunggal, dengan dua orang tersangka yang ditangkap polisi.

"Para tersangka dan bandar judi meresahkan masyarakat itu, ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," ucap dia.

Rian menyebutkan, pengungkapan kasus judi itu, merupakan laporan yang disampaikan masyarakat ke Polda Sumut.

Selanjutnya, petugas turun ke daerah tersebut, melakukan penyelidikan dan membekuk para tersangka.

"Pemberantasan praktik perjudia itu, merupakan komitmen Polda Sumut," kata Direskrimum Polda Sumut.

Baca juga: Polisi tangkap oknum PNS dan petani berjudi

Baca juga: Kedapatan berjudi, empat ibu rumah tangga diamankan polisi

Baca juga: Polres Sampang tangkap politikus terlibat kasus perjudian

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018