Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (PHH) terima suap Rp46 miliar terkait proyek-proyek di Kabupatan Labuhanbatu Sumatera Utara dari tahun 2016-2018.

"Dari bukti transaksi sekitar Rp500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp46 miliar yang diduga merupakan "fee" proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau "asset recovery" dalam kasus ini, kata Febri, KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset Pangonal pada pihak lain. 

"Sekali lagi, kami ingatkan pada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH agar berhati-hari karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dalam proses penyidikan," ucap Febri.

Selain Pangonal, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Effendy Sahputra (ES) berprofesi sebagai wiraswasta, dan Umar Ritonga (UMR) yang merupakan orang dekat Pangonal.  

Untuk tersangka Umar Ritonga sampai saat ini belum ditemukan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara untuk tersangka Effendy, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.

Sidang terhadap Effendy direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Pada awalnya, KPK menduga Pangonal menerima Rp576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, Sumut TA 2018 senilai Rp576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar.

Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.

Tersangka pemberi suap adalah Effendy Sahputra yang disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka penerima suap adalah Pangonal Harahap dan Umar Ritonga yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018