Jakarta (ANTARA News) - Puluhan senjata jenis airsoft gun diamankan oleh Kepolisian Resor Jakarta Timur dari sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Taiman Barat RT 006/002, No 29, Kampung Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang juga difungsikan sebagai bengkel modifikasi, Rabu.

"Ya benar kami amankan puluhan senjata jenis airsoft gun tersebut dari rumah kontrakan itu," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra dalam pesan singkatnya.

Kendati demikian, Tony mengatakan hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk ditentukan apakah para pelaku yang terdiri dari dua orang itu hanya membuka jasa perbaikan ataukah turut terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba atau pelaku curas yang selama ini meresahkan warga.

"Tim kami masih terus melakukan pengembangan, apakah mereka 'pure service' atau ada keterlibatan dengan kasus lain," ujar dia.

Tony mengungkapkan pengamanan puluhan senjata airsoft gun tersebut bermula ketika tim Satres narkoba melakukan penggerebekan untuk meringkus DPO kasus narkotika di rumah kawasan Pasar Rebo tersebut.

Namun, petugas tidak mendapati barang bukti narkotika, dan malah menemukan sejumlah pucuk senjata jenis airsoft gun tanpa dokumen kepemilikan resmi.

Disebutkannya, berdasarkan pengakuan para pelaku, senjata-senjata berbahaya tersebut merupakan milik pelanggan mereka yang sedang diperbaiki di tempatnya.

Secara total, sebanyak tiga pucuk senjata laras panjang, 28 pucuk laras pendek dan 32 peluru berbagai ukuran diamankan petugas dari rumah kontrakan pelaku.

"32 yang kami amankan, dan peluru tersebut diisi gotri di dalamnya, jadi ketika pelatuk ditekan akan mengeluarkan letusan serta gotri akan terlepas keluar," kata Tony.

Menurut Tony, bila senjata tersebut digunakan dalam radius cukup dekat akan berakibat fatal terhadap korban.

"Bahkan bisa menyebabkan kematian," ujarnya.

Para pelaku yang berjumlah dua orang tersebut, kata Tony, mematok harga Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per-pucuk untuk jasa service senjata itu.

Selain perbaikan normal, para tersangka yang bernama Sugen Prihatin (25) dan Cecep Dayu Hana (42) juga, ujar Tony, menerima jasa modifikasi airsoft gun hingga lebih berbahaya.

"Mereka juga memodifikasi dari peluru berukuran kecil ke magasen berukuran lebih besar dengan mengubah pelontar peluru di unit senjata tersebut," ucapnya.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 1 (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018