Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami penerimaan uang sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait tindak pidana korupsi suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu memeriksa dua anggota DPRD Kota Malang masing-masing Sonny Yudiarto dan Een Ambarsasi sebagai saksi untuk tersangka Imam Ghozali (IGZ).

"Penyidik masih terus mendalami penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPRD Malang termasuk dugaan pertemuan-pertemuan yang dilakukan para pihak dan juga terkait tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, kata Febri, ketika tim KPK berada di Malang dilakukan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi dan penggeledahan di 25 lokasi.

39 saksi terdiri dari unsur anggota DPRD Kota Malang, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Tahun 2015, Wali Kota Malang periode 2013-2018, Kepala Dinas PU, Sekretaris Dewan, Sekda Kota Malang Tahun 2015, Sekretaris Daerah Kota Malang.

Selanjutnya, Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Tahun 2015, Ketua DPRD Kota Malang DPRD Kota Malang, Kepala Bidang Pendataan dan Evaluasi Bappeda Kota Malang Tahun 2015, Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015.

Kemudian Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Tahun 2015, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang, dan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Malang.

Sebelumnya, KPK menduga 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

"Dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Malang ini, salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang," kata Febri di Jakarta, Selasa (4/9).

KPK pun mengingatkan agar para tersangka kooperatif terhadap proses hukum dan dapat mengembalikan uang yang pernah diterima pada KPK.

"Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti di persidangan," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK pada Senin (3/9) baru saja menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga.?Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

"Sebagai informasi, sebagian dari 19 anggota DPRD sebelumnya telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang pada KPK," ungkap Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018